SENANGSENANG.ID - Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi SH., MH., mengungkapkan bahwa Pengurus PWI Pusat telah melaporkan empat kasus terkait penyebaran fitnah dan pemalsuan surat ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut meliputi dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah sesuai Pasal 27A UU ITE, dengan terlapor Wilson Lalengke Official Channel, JR Show Panggung Rakyat, dan Jurnalis TV.
Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai Pasal 263 KUHP dengan terlapor ST dan NMB, serta dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu berdasarkan Pasal 264 KUHP yang melibatkan ZS dan kawan-kawan.
"Kami juga, atas kuasa dari Sayid Iskandarsyah, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Juli 2024 dengan nomor register 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Namun, dua kali persidangan telah digelar, dan para tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak hadir," ujar HMU Kurniadi kepada wartawan di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.
HMU Kurniadi juga menanggapi polemik terkait pelaksanaan Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang didanai oleh Forum Humas BUMN.
Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryo Tienmar, tidak ditemukan penyimpangan material atau signifikan dalam laporan penerimaan dan pengeluaran Program UKW.
Baca Juga: 2 Prasasti Kuno Bertuliskan Aksara Cina Ditemukan di Pegunungan Lasem, Awalnya Dikira Bongpay
Mengenai dana cashback sebesar Rp1.080.000.000, HMU Kurniadi menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas PWI Pusat karena dinilai sebagai pembayaran insentif yang melebihi ketentuan yang berlaku.
"Dana yang disebut cashback itu sudah dikembalikan ke kas PWI sebesar Rp1.080.000.000. Jadi, apa masalahnya?" ujarnya.
Lebih lanjut, HMU Kurniadi menegaskan bahwa legalitas jabatan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI tetap sah.
Hendry terpilih dalam Kongres XXV di Bandung, sesuai dengan Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXXV/2023 tanggal 26 September 2023, yang kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 13 tanggal 14 November 2023 serta disahkan oleh SK Kemenkumham Nomor AHU-0001588.AH.01.08.Tahun 2023 pada 17 November 2023.
Selain itu, pada rapat pleno diperluas tanggal 27 Juni 2024, perubahan Pengurus PWI Pusat ditetapkan dengan Keputusan PWI Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, yang kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan disahkan oleh SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 pada 12 Juli 2024.
Artikel Terkait
Keruh PWI Pusat, Mayoritas Pengurus Provinsi Solid Dukung Hendry Ch Bangun, KLB Sulit Digelar
Digelar Terpisah dengan HPN, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Launching Anugerah Adinegoro 2024
Gibran Dijadwalkan Hadiri Pembukaan Porwanas XIV, Ketum PWI Pusat Hendry Bangun: Ayo Kita Sukseskan Bersama
Penunjukan Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI Pusat Ngawur! Dana UKW Terbukti Tidak Bermasalah
OC Kaligis dan Ronny Sompie Bergabung: LKBPH PWI Pusat Siap Lawan Kriminalisasi Wartawan
PWI Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah sebagai Ketua Umum, Klaim Zulmansyah Sekedang Ngawur