Waspada! Surat Palsu PWI Bermunculan, Ketum PWI Pusat Tegaskan Tindakan Hukum

photo author
- Sabtu, 7 September 2024 | 05:05 WIB
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun. (Dok. PWI)
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun. (Dok. PWI)

SENANGSENANG.ID - Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap klaim pengurus PWI ilegal.

Menurutnya, hanya surat resmi PWI yang ditandatangani olehnya dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad yang sah, serta dilengkapi barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah.

"Surat palsu ini diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah," ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat 6 September 2024.

Baca Juga: Divisi 2 Sukun U17 League 2024: Pecundangi PS Porma, Bacin Evolution Makin Kokoh di Puncak Klasemen

Baca Juga: Gitaris Ikonik Djent Metal Indonesia, Fritz Faraday Jadi Brand Ambassador Blackstar Amplification

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menambahkan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal.

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan," kata Hendra.

Salah satu kasus yang ditangani saat ini adalah surat yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholish M.A. Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai aturan.

Baca Juga: Mahasiswa FIA Universitas Brawijaya Malang Adakan Konservasi Penyu Terbesar di Pantai Bajulmati

Hendra juga mengingatkan seluruh Plt Ketua PWI di 10 provinsi agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung, yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024.

"Barcode di surat resmi PWI bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs Kemenkumham," jelasnya.

Baca Juga: Ketulusan Tanpa Akhir Indosat di Hari Pelanggan Nasional, Berlakukan Bebas Telepon 24 Jam Sepuasnya

Jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK Menkumham tersebut, Hendra menyebut tindakan mereka ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X