Selidiki Adanya Dugaan Mega Korupsi di PLN dan Dampak Kerugian yang Diciptakan, Begini Ungkap Kortastipidkor Polri

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 15:14 WIB
Ilustrasi. Kortastipidkor Polri memeriksa sejumlah pejabat PLN Pusat pada Senin 3 Februari 2025 terkait dugaan korupsi  proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang mangkrak sejak 2016. (Istimewa)
Ilustrasi. Kortastipidkor Polri memeriksa sejumlah pejabat PLN Pusat pada Senin 3 Februari 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang mangkrak sejak 2016. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa pengusutan masih dalam tahap awal.

“Masih tahap penyelidikan ya,” ujar Arief Adiharsa pada Selasa 4 Maret 2025.

Baca Juga: Warganet Serukan Boikot Baim Wong Setelah Paula Verhoeven Unggah Video Anaknya Menangis Ketakutan

Penyelidikan ini dilakukan setelah Kortastipidkor Polri memeriksa sejumlah pejabat PLN Pusat pada Senin, 3 Februari 2025.

Dugaan kasus korupsi ini terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang mangkrak sejak 2016 dan merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

Penyelidikan Tiga Kasus Korupsi PLN

Menurut informasi yang diperoleh, selain kasus PLTU Kalimantan Barat, Kortastipidkor Polri juga mengusut dua dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih berkaitan dengan PLN.

Baca Juga: Keluarga Pendaki Gunung Elsa Laksono Unggah Foto Terakhir Mendiang di Puncak Carstensz Pyramid, Janji Akun Medsosnya Tetap Aktif

Namun, Arief belum bersedia mengungkap lebih jauh mengenai kasus-kasus tersebut.

“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” tambahnya.

Dalam penyelidikan kasus PLTU Kalimantan Barat, diketahui bahwa proyek ini dimulai dengan lelang pada tahun 2008, yang dimenangkan oleh KSO BRN meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani pada 2009 oleh Direktur Utama PT BRN, RR, dan Direktur Utama PLN saat itu, FM.

Baca Juga: Bagikan Momen Kebersamaan dengan Kedua Anaknya, Begini Sedihnya Paula Verhoeven: Mama Jangan di Sini, Nanti Papa Marah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X