Sempat Mangkir hingga 4 Kali, Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK atas Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan Uang ASN

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 10:33 WIB
Konferensi pers penahanan Wali Kota Semarang dan Mantan Ketua Komisi DPRD Jawa Tengah oleh KPK, Rabu 19 Februari 2025.  (Tangkapan layar YouTube KPK)
Konferensi pers penahanan Wali Kota Semarang dan Mantan Ketua Komisi DPRD Jawa Tengah oleh KPK, Rabu 19 Februari 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)

SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan pada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Tak hanya Hevearita atau yang kerap disapa Mbak Ita, KPK juga menangkap suaminya, mantan ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.

KPK menghadirkan Mbak Ita dan Alwin Basri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu 19 Februari 2025.

Baca Juga: Fariz RM Kembali Ditangkap karena Narkoba, Begini Berbagai Kasus Terlarangnya Selama 40 Tahun

Dalam konferensi tersebut, terlihat keduanya telah mengenakan rompi oren KPK dengan tangan yang diborgol.

Langsung Dilakukan Penahanan pada Mbak Ita dan Alwin Basri

Diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Ibu Basuki Widodo, kedua tersangka akan langsung ditahan.

“Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” ujar Ibnu.

“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari,” imbuhnya.

Baca Juga: Sudah ‘Dilarang ke Luar dari Mobil’ tapi Masih Ngeyel, Pengunjung yang Viral Itu Sekarang Tak Boleh Lagi Main ke Taman Safari

Masa penahanan terhitung mulai dari 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.

Kasus Korupsi yang Menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri

Mbak Ita dan Alwin Basri diduga telah menerima uang dari 3 perkara berbeda.

Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X