SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan pada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Tak hanya Hevearita atau yang kerap disapa Mbak Ita, KPK juga menangkap suaminya, mantan ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.
KPK menghadirkan Mbak Ita dan Alwin Basri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu 19 Februari 2025.
Baca Juga: Fariz RM Kembali Ditangkap karena Narkoba, Begini Berbagai Kasus Terlarangnya Selama 40 Tahun
Dalam konferensi tersebut, terlihat keduanya telah mengenakan rompi oren KPK dengan tangan yang diborgol.
Langsung Dilakukan Penahanan pada Mbak Ita dan Alwin Basri
Diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Ibu Basuki Widodo, kedua tersangka akan langsung ditahan.
“Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” ujar Ibnu.
“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari,” imbuhnya.
Masa penahanan terhitung mulai dari 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.
Kasus Korupsi yang Menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri
Mbak Ita dan Alwin Basri diduga telah menerima uang dari 3 perkara berbeda.
Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023
Artikel Terkait
KPK Ungkap Kecurangan Klaim JKN di Tiga Rumah Sakit dengan Nilai Rp35 Miliar, Salah Satunya di Jawa Tengah
Mantan Menteri Korupsi Bikin Heboh Warga Satu Negara, Bukti Ganasnya 'Whistleblowing' di Singapura dan Bedanya dengan KPK
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Ironi Miris di Tengah Krisis! Jejak Korupsi APD Covid-19 Tercium KPK, Begini Pengakuan Tersangka Juru Bayar Alat Kesehatan
Pesan Prabowo untuk Pimpinan KPK yang Baru: Korupsi Diberantas dengan Tegas!
Menyoroti Tudingan Korupsi CSR hingga Respon Gubernur Bank Indonesia Usai KPK Geledah Kantor Pusat BI di Jakarta