Sempat Mangkir hingga 4 Kali, Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK atas Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan Uang ASN

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 10:33 WIB
Konferensi pers penahanan Wali Kota Semarang dan Mantan Ketua Komisi DPRD Jawa Tengah oleh KPK, Rabu 19 Februari 2025.  (Tangkapan layar YouTube KPK)
Konferensi pers penahanan Wali Kota Semarang dan Mantan Ketua Komisi DPRD Jawa Tengah oleh KPK, Rabu 19 Februari 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)

Dalam pengadaan ini, Mbak Ita dan Alwin Basri memberikan anggaran Rp20 miliar dan masuk ke dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.

Baca Juga: Kembali ke Indonesia! Motorola Luncurkan moto g45 5G yang Dibanderol Cuma Rp2 Jutaan, Intip Spek Gaharnya

Sampai proyek selesai, uang yang digunakan adalah Rp19,2 miliar.

Sisa uang sejumlah Rp1,7 miliar lantas masuk ke dalam kantong pribadi keduanya.

Pengaturan Proyek Penunjukkan Langsung di Tingkat Kecamatan

Kasus ini dilakukan oleh keduanya dalam proyek Penunjukkan Langsung (PL) di seluruh kecamatan di Kota Semarang.

Baca Juga: Tren #KaburAjaDulu Ramai di Sosmed, Istana: Jangan Jadi Pendatang Haram

Permintaan Uang kepada Bapenda Kota Semarang

Permintaan uang yang dilakukan Mbak Ita usai dirinya menandatangani draft Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN kota Semarang.

Klausul dalam draft tersebut adalah ada sejumlah tambahan uang yang harus dibayarkan kepada Mbak Ita setiap 3 bulan sekali.

“Pada Periode bulan April sampai Desember 2023 IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4, tahun 2023,” ujar Ibnu.

Baca Juga: Mengenal dan Mencintai Tanaman Endemik di Hutan Lindung Kaliurang, Ini yang Dilakukan KPKC Gereja Santa Maria Assumpta Gamping

“Karena perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya lagi.

4 Kali Mangkir Panggilan KPK

Sebelum hari ini, Rabu, 19 Februari 2025, Mbak Ita telah 4 kali dipanggil KPK untuk menjalani penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X