ASN Dapat Jatah 4 Hari WFA Sebelum Lebaran, Mendagri Tito Karnavian: Bukan untuk Istirahat, Tugas Tetap Jalan

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 21:55 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Promedia/ Istimewa)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Promedia/ Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah ketok palu meloloskan usulan work from anywhere (WFA) untuk para ASN.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025, WFA untuk ASN akan berlangsung pada 24-27 Maret 2025.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025," bunyi isi dalam surat tersebut.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy A06 5G, Hape Dua Jutaan Jagoan Gaming Anti Lag Disokong Dimensity 6300

Instansi memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan sistem kerja.

Pelaksanaan tugas nantinya akan dilakukan dengan kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kalau selama pelaksanaan WFA bisa melakukan rapat secara daring.

Baca Juga: Begini Kata Netizen Soal Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN: Singgung Kedekatan Politik dengan Pemerintah Pusat

Namun ia menegaskan untuk pelayanan pada publik harus tetap berjalan seperti biasa, meski sedang WFA.

“Setiap dinas bisa mengatur, yang penting pekerjaan tetap jalan, tugas tetap jalan,” ujar Tito Karnavian dalam siaran daring rapat pengendalian inflasi pada Senin, 10 Maret 2025.

Pembagian tugas selama periode lebaran juga harus jelas.

Baca Juga: Driver Gojek dan Grab Dipastikan Dapat THR, Bagaimana yang Punya 2 Akun di Aplikasi Berbeda?

“Harus ada pembagian tugas sehingga layanan publik tidak terganggu,” ucapnya.

“Kalau di tempat saya, enggak boleh semua libur, ini harus diatur," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X