SENANGSENANG.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek dan kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini dianggap sebagai keputusan bersejarah yang memberikan pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.
Baca Juga: Update Skandal Mario Dandy: Anak Rafael Alun Itu Kini Ingin Ringankan Dakwaan Kasus Pencabulan Anak
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa 11 Maret 2025, Yassierli menjelaskan bahwa THR bagi pengemudi dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.
“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.
Meskipun keputusan pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek dan kurir online disambut baik, penerapannya di lapangan menghadapi berbagai tantangan.
Salah satu isu utama adalah bagaimana perusahaan aplikator menentukan kelayakan pengemudi yang berhak menerima bonus hari raya (BHR) tersebut.
Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian BHR ini harus mempertimbangkan aspek produktivitas dan kinerja pengemudi.
“BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ujar Yassierli.
Baca Juga: Ngaku Dibully se-Indonesia, Codeblu Akui Minta Imbalan Kerja Sama namun Bukan Pemerasan ke Toko Roti
Kendati demikian, beberapa pengemudi mengeluhkan ketidakjelasan dalam penentuan kategori penerima BHR.
Sebagian besar pengemudi bekerja secara fleksibel, dan tidak semua memiliki pola kerja yang sama.
Artikel Terkait
Sritex Bangkrut, Akankah Karyawan yang Kena PHK Tetap Dapat Pesangon dan THR? Ini Penjelasan Kurator
150 Karyawan yang Sudah di PHK Dipanggil untuk Bekerja Kembali di Sritex, sampai Kapan? Ini Tugas Barunya
Susul 150 Karyawan, Ribuan Pekerja Sritex yang di-PHK akan Segera Dipekerjakan Lagi, Mensesneg: Semuanya Nanti akan Kembali Bekerja
Tak Hanya Dikurangi Takarannya, Polisi Temukan Fakta Baru pada Minyakita yang Ternyata Dipalsukan
Ini Syarat Agar Driver Ojek Online Gojek dan Grab Dapat THR, Kamu Termasuk?
Apa Kriteria Driver Gojek dan Grab yang Dapat THR Idulfitri? Ini Kata Manajemen