SENANGSENANG.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak berinisial AG (15) pada Rabu 12 Maret 2025.
Bagi yang belum tahu, Dandy juga kini menjadi terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Terkini, agenda sidang yang dijalani Dandy akan membahas terkait keterangan saksi terkait dugaan pencabulan terhadap AG.
Baca Juga: Ngabuburit Penuh Semangat Ala ASTI Kudus: Gelar Champion League Sepak Bola 2025 di Bulan Ramadan
Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengklaim sidang lanjutan kasus pencabulan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu.
"Sidang Mario Dandy digelar jam 11.00 WIB," tegas Djuyamto kepada wartawan di Jakarta pada Rabu 12 Maret 2025.
Bagi yang belum tahu, Dandy menghadirkan saksi a de charge, yakni saksi yang dihadirkan oleh terdakwa untuk meringankan dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Saksi yang juga disebut sebagai saksi yang meringankan itu dihadirkan pihak Dandy usai sebelumnya JPU mendakwanya dengan tiga pasal.
Tiga pasal itu, yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
AG diketahui merupakan mantan kekasih Dandy, kasus ini mulai diperkarakan oleh pihak korban, pada tahun 2023 lalu.
Saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Dandy sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada 3 Juli 2023.**
Artikel Terkait
Tok! Pacar Mario Dandy Satrio, Anak AG Divonis 3,5 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Pengacara Anak AG Laporkan Tersangka Mario Dandy atas Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Meski Mau sama Mau
Setelah 14 Hari Diteliti, Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap
Banding Ditolak Majelis Hakim, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo Pikir-Pikir Divonis 14 Tahun Penjara Terkait TPPU
Spesifikasi Jeep Rubicon Milik Terpidana Mario Dandy Satriyo yang Laku Rp725 Juta, Hasilnya untuk David Ozora