Update Skandal Mario Dandy: Anak Rafael Alun Itu Kini Ingin Ringankan Dakwaan Kasus Pencabulan Anak

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 14:37 WIB
Potret terdakwa kasus pencabulan anak berinisial AG (15), Dandy Satrio.  (X.com/@Naz_lira)
Potret terdakwa kasus pencabulan anak berinisial AG (15), Dandy Satrio. (X.com/@Naz_lira)

SENANGSENANG.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak berinisial AG (15) pada Rabu 12 Maret 2025.

Bagi yang belum tahu, Dandy juga kini menjadi terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Terkini, agenda sidang yang dijalani Dandy akan membahas terkait keterangan saksi terkait dugaan pencabulan terhadap AG.

Baca Juga: Ngabuburit Penuh Semangat Ala ASTI Kudus: Gelar Champion League Sepak Bola 2025 di Bulan Ramadan

Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengklaim sidang lanjutan kasus pencabulan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu.

"Sidang Mario Dandy digelar jam 11.00 WIB," tegas Djuyamto kepada wartawan di Jakarta pada Rabu 12 Maret 2025.

Bagi yang belum tahu, Dandy menghadirkan saksi a de charge, yakni saksi yang dihadirkan oleh terdakwa untuk meringankan dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Baca Juga: Tuntut Kejelasan Sistem Royalti, 3 Poin Ini yang Mendasari Puluhan Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK

Saksi yang juga disebut sebagai saksi yang meringankan itu dihadirkan pihak Dandy usai sebelumnya JPU mendakwanya dengan tiga pasal.

Tiga pasal itu, yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

AG diketahui merupakan mantan kekasih Dandy, kasus ini mulai diperkarakan oleh pihak korban, pada tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Codeblu Bantah Skandal Pemerasan Bermodus Ulasan Makanan Toko Roti Senilai Rp350 Juta

Saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Dandy sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada 3 Juli 2023.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X