Banding Ditolak Majelis Hakim, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 20:19 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

SENANGSENANG.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Empat Nama Mengerucut Dampingi Capres Prabowo, Ini Alasan Belum Diumumkannya Cawapres Koalisi Indonesia Maju

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/bit B/2023/ PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi pada Kamis 19 Oktober 2023.

"Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satrio yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," sambungnya.

Selain itu, Tony menambahkan Mario Dandy tetap membayar biaya perkara dalam tingkat kedua pengadilan atau banding sejumlah Rp5.000.

Baca Juga: 7 Tahun Raha Grup Indonesia Makin Solid Dukung Pengembangan Pariwisata di Yogyakarta

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Oktober 2023," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 7 September 2023.

Baca Juga: Sinopsis Film Indigo, Kemampuan Itu Ternyata Menjadi Sebuah Kutukan yang Mengerikan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X