SENANGSENANG.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/bit B/2023/ PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi pada Kamis 19 Oktober 2023.
"Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satrio yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," sambungnya.
Selain itu, Tony menambahkan Mario Dandy tetap membayar biaya perkara dalam tingkat kedua pengadilan atau banding sejumlah Rp5.000.
Baca Juga: 7 Tahun Raha Grup Indonesia Makin Solid Dukung Pengembangan Pariwisata di Yogyakarta
"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Oktober 2023," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 7 September 2023.
Baca Juga: Sinopsis Film Indigo, Kemampuan Itu Ternyata Menjadi Sebuah Kutukan yang Mengerikan
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin.**
Artikel Terkait
Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Satrio, AG Lengkap! Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Upaya Diversi Ditolak Keluarga Korban, Pacar Mario Dandy Satrio Bakal Disidang Kasus Penganiayaan David
Komplit! Mario Dandy Satrio Tersangka Penganiayaan Keji, Sang Bapak Rafael Alun Trisambodo Tersangka Korupsi
Tok! Pacar Mario Dandy Satrio, Anak AG Divonis 3,5 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Pengacara Anak AG Laporkan Tersangka Mario Dandy atas Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Meski Mau sama Mau
Setelah 14 Hari Diteliti, Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap