Setelah 14 Hari Diteliti, Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap

photo author
- Rabu, 24 Mei 2023 | 15:55 WIB
Wakil Kajati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Wakil Kajati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

SENANGSENANG.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sudah lengkap atau P21.

Pernyataan tersebut dibacakan oleh Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini Rabu 24 Mei 2023.

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Agus Lahat kepada wartawan, Rabu Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga: Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Diberangkatkan, Tahun Ini Didominasi Jemaah Lansia

Kesimpulan tersebut disampaikan setelah pihak kejaksaan melakukan penelitian selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 10 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Semarang Hari Ini Rabu 24 Mei 2023, The Little Mermaid Hadir Menghibur Anda dan Keluarga

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan disangkakan yakni Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP.

Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X