Komplit! Mario Dandy Satrio Tersangka Penganiayaan Keji, Sang Bapak Rafael Alun Trisambodo Tersangka Korupsi

photo author
- Kamis, 30 Maret 2023 | 23:40 WIB
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. (Foto: PMJ News/Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Sang anak Mario Dandy Satrio tersangka kasus penganiayaan keji, kini giliran sang bapak Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai terMario Dandysangka kasus korupsi.

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu sebagai tersangka.

Rafael Alun Trisambodo bakal ditetapkan menjadi tersangka pasca ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Mudik Gratis 'Polri Presisi' Sudah Dibuka Lur, Ini Jadwal dan Syaratnya

"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2023.

"Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," tuturnya.

Meski begitu, Ali masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. 

Baca Juga: Pelatih PSIS Gilbert Agius: Pasti ada yang Salah dengan Tim Ini, Semua Bertanggung Jawab atas Hasil yang Ada

Tetapi, ia menegaskan, dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.

"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," ungkap Ali.

Berkas Dikembalikan ke Penyidik

Sementara itu, berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Satgas Yonif Mekanis 203/AK Beri Hadiah Menara Lonceng kepada Gereja Damai Distrik Makki Lanny Jaya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara kedua tersangka tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X