“Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,” ujar Ade, Rabu 29 Maret 2023 sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Dijelaskannya, pengembalian berkas perkara kedua tersangka tersebut dimaksudkan agar penyidik melengkapi persyaratan untuk keperluan persidangan.
“Sikap jaksa ada dua belum lengkap atau sudah lengkap, terkait yang ditanyakan seperti yang saya jawab di atas. Terkait formil dan materiil,” ucapnya.**
Artikel Terkait
Update! Sri Mulyani Resmi Copot Rafael Alun Trisambodo Pejabat Ditjen Pajak Buntut Aksi Sadis Mario Dandy
KPK Ungkap Ayah Mario Dandy Satrio Pelaku Pangaiayaan Keji, Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan
Usut Aset Milik Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, KPK Bentuk Tim Gabungan
Ini Sederet Alasan Kementerian Keuangan Pecat Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak