Setelah pemakzulan Yoon Suk-yeol, Korea Selatan diharuskan menyelenggarakan pemilihan presiden paling cepat dalam waktu 60 hari.**
Setelah pemakzulan Yoon Suk-yeol, Korea Selatan diharuskan menyelenggarakan pemilihan presiden paling cepat dalam waktu 60 hari.**
Artikel Terkait
Curhat Asnawi Mangkualam ke Media Korea Selatan, Mengaku Sakit Hati Piala Dunia U20 Batal Digelar di Indonesia
UMKU Perluas Jejaring Luar Negeri, Kerja sama dengan Kyundong University Global Korea Selatan
Maskapai Korea Selatan Jeju Air Resmi Layani Penerbangan Komersial Incheon-Batam
Kemenlu Pastikan tidak Ada WNI di Pesawat Jeju Air yang Alami Kecelakaan di Korsel
3 Insiden Kecelakaan Pesawat dalam Sehari, Begini Kronologi yang Terjadi di Korea Selatan hingga Kanada
2 Fakta Terbaru Soal Kecelakaan Jeju Air usai Masyarakat Korsel Rayakan Malam Tahun Baru 2025 dengan Suasana Berkabung