Tidak Dibayar Hampir Rp1 Miliar, Mitra MBG di Kalibata Polisikan Oknum yang Lakukan Penggelapan Dana

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 17:48 WIB
Ilustrasi - Makan bergisi gratis (MBG) di di SDN Jati 05 Pagi, Pulogadung, Jakarta Timur. (x.com/setkabgoid)
Ilustrasi - Makan bergisi gratis (MBG) di di SDN Jati 05 Pagi, Pulogadung, Jakarta Timur. (x.com/setkabgoid)

SENANGSENANG.ID - Dugaan penyelewengan dana sosial kembali mencuat setelah Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dana operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan.

Laporan resmi telah diajukan oleh Ira Mesra, mitra pelaksana program, melalui kuasa hukumnya pada 10 April 2025.

Danna Harly, kuasa hukum Ira, menyatakan bahwa dana yang seharusnya dicairkan dari Badan Gizi Nasional (BGN) ke pelaksana lapangan justru tidak pernah sampai.

Baca Juga: Baim Wong Minta Paula Verhoeven Tak Perlu Banding Soal Hak Asuh Anak: Saya Benci Banget

Sementara MBN telah menerima pencairan senilai Rp386,5 juta.

“Ada aliran dana yang jelas masuk ke yayasan, tapi di lapangan kami tidak menerima sama sekali,” ujar Danna Harly pada Rabu 16 April 2025.

“Semua kebutuhan operasional mulai dari bahan, listrik, hingga honor juru masak ditanggung klien kami,” kata Danna.

Baca Juga: Aktor Ikatan Cinta, Arya Saloka Resmi Gugat Cerai Putri Anne, Pengadilan Agama Bongkar Alasan Perceraian

Yang lebih menyakitkan, Ira justru mendapat tuduhan memiliki tunggakan Rp45 juta lebih dari pihak yayasan.

Padahal, menurut Danna, semua pembiayaan bersumber dari kantong pribadi Ira.

“Kerugian kami total Rp975 juta lebih. Ini bukan nominal kecil untuk individu yang bekerja untuk tujuan sosial,” ucapnya.

Baca Juga: Mengenal Ronald Wijaya, Sosok di Balik Kesuksesan Mie Instan Lemonilo yang Ungkap Lika-liku Perjalanan Bisnisnya

Langkah hukum diambil setelah berbagai upaya penyelesaian seperti somasi dan konfirmasi ke BGN tak kunjung mendapat kejelasan.

“Perselisihan ini sudah saya laporkan ke BGN, tapi tidak ada follow-up. Maka kami melangkah ke proses pidana dan gugatan perdata,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X