Jika Benar Ijazah Jokowi Palsu, Apakah Seluruh Kebijakannya Semasa Menjabat Bisa Dibatalkan? Ini Kata Mahfud MD

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 22:00 WIB
Prsiden ke-7 RI Joko Widodo dan Mahfud MD. (Istimewa)
Prsiden ke-7 RI Joko Widodo dan Mahfud MD. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Isu keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat dan menyebar luas di media sosial.

Polemik ini turut disertai dengan klaim sepihak bahwa seluruh kebijakan Jokowi selama menjabat presiden akan otomatis batal jika ijazahnya terbukti palsu.

Menanggapi rumor yang semakin liar tersebut, Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus pakar hukum tata negara, memberikan penjelasan tegas.

Baca Juga: Sebelum Hotman Paris Ungkap Ayah Biologis dari Anak Lisa Mariana, Ayu Aulia Bongkar Sosoknya

Lewat kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, ia menepis anggapan bahwa kebijakan negara bisa gugur karena persoalan administrasi pribadi seperti ijazah palsu.

"Ada yang lebih gila lagi katanya, kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal. Itu salah," ujar Mahfud dalam tayangan video yang diunggah pada Rabu 16 April 2025.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam sistem hukum administrasi negara, terdapat prinsip penting yang disebut asas kepastian hukum.

Baca Juga: Ini Pesan Terakhir Hotma Sitompul Sebelum Wafat, Ada Hubungannya dengan Warga Miskin dan Teraniaya

Asas ini mengikat semua keputusan sah yang telah dikeluarkan oleh pejabat negara dan tetap berlaku meskipun kemudian muncul persoalan pribadi terhadap pejabat yang bersangkutan.

"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah,” lanjutnya.

“Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan sebagainya itu batal. Tidak, tidak bisa itu. Kita bisa dituntut secara internasional," tegas Mahfud.

Baca Juga: Anak Mendiang Hotma Sitompul Tanggapi Kehadiran Desiree dan Bams di Rumah Duka: Mereka Bagian dari Kami

Ia juga menyoroti potensi kekacauan hukum jika logika tersebut diterapkan.

Menurutnya, keputusan presiden bukanlah produk yang bisa dibatalkan begitu saja hanya karena ditemukan cacat administratif pada data pribadi pejabatnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X