Direktur Pemberitaan Jak TV Buka Suara usai Jadi Tersangka Dugaan Perintangan Skandal PT Timah dan Impor Gula

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 19:34 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut TB mendapat orderan berita dari MS dan JS senilai Rp400 juta. (Pixabay)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut TB mendapat orderan berita dari MS dan JS senilai Rp400 juta. (Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB sebagai tersangka kasus dugaan perintangan kasus PT Timah dan impor gula, pada Selasa, 22 April 2025.

Dalam kasus tersebut, TB disebut berperan untuk membuat berita yang menyudutkan kejaksaan.

Kejagung mengklaim, TB bersekongkol dengan tersangka Marcela Santoso dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Dibongkar Paula Verhoeven, Ungkap Baim Wong Sudah Berulang Kali Minta Cerai

TB pun sempat buka suara usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Kejagung Jakarta.

Direktur Pemberitaan Jak TV itu mengaku tidak menitipkan berita ke manapun.

"Nggak ada, kita sama-sama satu profesi," ujar TB saat digiring masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.

Baca Juga: Pameran Batik Kontemporer Corak Puan Karya Made Gadis dan RR Nadia Marfath Digelar di RuangDalam Art House

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut TB mendapat orderan berita dari MS dan JS senilai Rp400 juta.

Konten yang dibuat TB diunggah dalam pemberitaan di Jak TV, sosial media hingga media online.

"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB," terang Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.

Baca Juga: Cerita Ryan Adriandhy Ngaku Pernah Hampir Menyerah saat Bikin Film Animasi Jumbo, Kini Terlaris se-Asia Tenggara

"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," sambungnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X