SENANGSENANG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB sebagai tersangka kasus dugaan perintangan kasus PT Timah dan impor gula, pada Selasa, 22 April 2025.
Dalam kasus tersebut, TB disebut berperan untuk membuat berita yang menyudutkan kejaksaan.
Kejagung mengklaim, TB bersekongkol dengan tersangka Marcela Santoso dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Dibongkar Paula Verhoeven, Ungkap Baim Wong Sudah Berulang Kali Minta Cerai
TB pun sempat buka suara usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Kejagung Jakarta.
Direktur Pemberitaan Jak TV itu mengaku tidak menitipkan berita ke manapun.
"Nggak ada, kita sama-sama satu profesi," ujar TB saat digiring masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut TB mendapat orderan berita dari MS dan JS senilai Rp400 juta.
Konten yang dibuat TB diunggah dalam pemberitaan di Jak TV, sosial media hingga media online.
"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB," terang Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.
"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," sambungnya.**
Artikel Terkait
Guru Besar IPB Dipolisikan karena Dianggap Beri Jawaban Tak Etis Saat Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Timah
Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO Diberhentikan Sementara, Baru Sekarang MA Ngaku Prihatin
Tersandung Skandal Suap Kasus Korupsi CPO, Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Mendadak Diganti
Update Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi CPO: Tersangka Baru di PT Wilmar Diduga Beri Arif Nuryanta Rp60 M
Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka, Diduga Terima Rp487 Juta di Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Perkara PT Timah dan Impor Gula
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV Jadi Tersangka Dugaan Perintangan Kasus PT Timah dan Impor Gula