SENANGSENANG.ID - Publik tengah ramai menyoroti Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara PT Timah dan impor gula, pada Selasa 22 April 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut TB telah menerima uang senilai Rp487 juta dalam kasus tersebut.
Qohar mengklaim, uang tersebut diduga diterima TB untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejagung.
Di sisi lain, Qohar menuturkan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV itu menerima uang atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan perusahaan Jak TV.
"Jadi TB ini mendapat uang Rp478.500.000 secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur JAK TV," terang Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung Jakarta pada Selasa 22 April 2025.
"Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan para pihak yang akan ditetapkan," sambungnya.
Baca Juga: Pernah Dibully Semasa Kecil, Ryan Adriandhy Ngaku Ceritakan Kisah Hidupnya Lewat Film Animasi Jumbo
Qohar menjelaskan, TB menerima uang tersebut dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung itu menyebut konten-konten negatif tersebut kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa medium, baik itu di media sosial maupun media online yang terafiliasi dengan JAK TV.
Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara.
Padahal, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan itu tidak benar dan menyesatkan.
"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan," ungkap Qohar.
Artikel Terkait
Update Skandal Korupsi Iklan BJB yang Menyeret Nama Ridwan Kamil: Anggaran Rp406 M, Direalisasikan Rp100 M
Korupsi Fantastis Jalur Kereta Api, Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Ditetapkan sebagai Tersangka
Update Skandal Suap CPO, 3 Tersangka Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Diduga Terima Duit Rp22,5 Miliar
Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO Diberhentikan Sementara, Baru Sekarang MA Ngaku Prihatin
Tersandung Skandal Suap Kasus Korupsi CPO, Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Mendadak Diganti
Update Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi CPO: Tersangka Baru di PT Wilmar Diduga Beri Arif Nuryanta Rp60 M