Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka, Diduga Terima Rp487 Juta di Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Perkara PT Timah dan Impor Gula

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 16:38 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.  (YouTube.com/KejaksaanRI)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. (YouTube.com/KejaksaanRI)

SENANGSENANG.ID - Publik tengah ramai menyoroti Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara PT Timah dan impor gula, pada Selasa 22 April 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut TB telah menerima uang senilai Rp487 juta dalam kasus tersebut.

Qohar mengklaim, uang tersebut diduga diterima TB untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejagung.

Baca Juga: Paula Verhoeven Bongkar Isi Curhatan dengan Sosok yang Dituding Jadi Selingkuhannya, Sebut sebagai Penengah saat Bermasalah dengan Baim Wong

Di sisi lain, Qohar menuturkan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV itu menerima uang atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan perusahaan Jak TV.

"Jadi TB ini mendapat uang Rp478.500.000 secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur JAK TV," terang Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung Jakarta pada Selasa 22 April 2025.

"Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan para pihak yang akan ditetapkan," sambungnya.

Baca Juga: Pernah Dibully Semasa Kecil, Ryan Adriandhy Ngaku Ceritakan Kisah Hidupnya Lewat Film Animasi Jumbo

Qohar menjelaskan, TB menerima uang tersebut dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung itu menyebut konten-konten negatif tersebut kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa medium, baik itu di media sosial maupun media online yang terafiliasi dengan JAK TV.

Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara.

Baca Juga: Pantai Pelangi Luncurkan Ekowisata Konservasi Penyu: Atraksi Baru yang Edukatif dan Seru di Pesisir Selatan Yogyakarta

Padahal, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan itu tidak benar dan menyesatkan.

"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan," ungkap Qohar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X