Ini Alasan Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV Jadi Tersangka Dugaan Perintangan Kasus PT Timah dan Impor Gula

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 16:47 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan). (YouTube.com/ KejaksaanRI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan). (YouTube.com/ KejaksaanRI)

SENANGSENANG.ID - Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan pada perkara korupsi PT Timah dan impor gula pada Selasa 22 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka TB lantaran diduga melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.

"Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan," tutur Harli saat konferensi pers di Gedung Kejagung Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.

Baca Juga: Mulai Speak Up, Paula Verhoeven Bingung Dituding Selingkuh di Rumah dengan Sahabat Baim Wong

Harli menyebut, TB bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso (MS) dan pengacara sekaligus dosen Junaeidi Saebih (JS) yang juga menjadi tersangka untuk mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng.

Sebelumnya diketahui, Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Puluhan Siswa SD Muhammadiyah I Ketelan Surakarta Menggambar Kartu Pos

"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Qohar dalam kesempatan yang sama.

Qohar menuturkan, terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan dugaan korupsi PT Timah.

Selain itu, juga terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka, Tom Lembong.

Baca Juga: Film Jumbo Sudah Ditonton 5 Juta Penonton, Gibran Rakabuming Raka: Era Baru Industri Animasi Indonesia

Dalam pemeriksaan, Jampidsus menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.

"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik," terang Qohar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X