Update Kasus Dugaan Pengacara Bawa Senpi di Jakarta, Kini Polisi Bongkar Tersangka Positif Narkoba

photo author
- Senin, 28 April 2025 | 17:19 WIB
Ilustrasi - Pengacara berinisial S kedapatan bawa senjata api dan narkoba saat terlibat kecelakaan di wilayah Jakarta Pusat. (Pixabay.com)
Ilustrasi - Pengacara berinisial S kedapatan bawa senjata api dan narkoba saat terlibat kecelakaan di wilayah Jakarta Pusat. (Pixabay.com)

SENANGSENANG.ID - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkap fakta terbaru terkait pengacara berinisial S (31), diduga membawa senjata api (senpi) saat kecelakaan lalu lintas di kawasan Jakpus.

Sebelumnya diketahui, S mengalami kecelakaan lalu lintas akibat bersenggolan dengan angkot di kawasan Jakarta Pusat pada 25 April 2025.

Kemudian, S ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sejumlah narkoba hingga senjata api (senpi) ilegal dan narkoba.

Baca Juga: Usai Ditinggal Bunda Iffet, Bimbim Slank Ungkap Nasib Program Rehabilitasi Narkoba untuk Anak-Anak yang Digagas Mendiang

Terkini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, S juga positif menggunakan narkoba usai diamankan karena kepemilikan senjata api serta narkoba jenis sabu dan ganja.

Firdaus kemudian mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan Satnarkoba untuk melakukan tes urine terhadap S.

"Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka S positif narkoba," kata Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat pada Senin 28 April 2025.

Baca Juga: Bimbim Slank Ungkap Kronologi Meninggalnya Bunda Iffet, Sempat Masuk ICU dan Ngotot Minta Pulang ke Rumah

Kecelakaan yang menyeret S itu terjadi usai Mobil Daihatsu Sigra miliknya terlibat serempetan dengan mikrolet.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, senjata api jenis Makarov terlihat di badan tersangka S.

Firdaus menjelaskan, selain pistol Makarov kaliber 7,65 mm, polisi juga menemukan senjata laras panjang rakitan dan airsoft gun di mobil milik S.

Baca Juga: 76 Indonesian Downhill 2025 Siap Guncang Dunia, Tantangan Lebih Ekstrem di Ternadi Bike Park Kudus

"Ketiga senjata itu kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat," tegasnya.

Terkait temuan ini, tersangka S dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X