SENANGSENANG.ID - Selain diperingati secara internasional, Indonesia juga memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh.
Momentum peringatan Hari Buruh di Indonesia sebenarnya sudah mulai dilakukan pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee Koan yang ada di Surabaya.
Selanjutnya, pada 1 Mei 1948, di Indonesia terbit UU Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa setiap tanggal 1 Mei, para buruh dilarang untuk bekerja.
Peringatan Hari Buruh tiap 1 Mei ini sempat dilarang oleh pemerintah pada era Presiden Soeharto.
Setelah peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965, pemerintah menganggap bahwa peringatan Hari Buruh justru mengganggu keamanan nasional.
Pasalnya, para buruh yang ramai melakukan aksi untuk menuntut hak-hak layak bekerja pada tanggal tersebut dianggap berkaitan dengan paham komunis.
Larangan protes dengan mogok kerja dari para buruh ini terikat dengan aturan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.4 Tahun 1990.
Setelah masa Reformasi, peringatan Hari Buruh pun kembali dilakukan di Indonesia.
Mulai tahun 2013, Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional ketika masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga: 2 Karya Mahasiswa DKV ISI Surakarta Lolos Pameran Poster Internasional 2025 Fabric of Family di Irak
Penetapan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional dikuatkan dengan Keputusan Presiden No.24 Tahun 2013.**
Artikel Terkait
Ada Demo Buruh Hari Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas
Senangnya Buruh Rokok di Kudus, Terima BLT dari Pemprov Jateng, Rofiatun: Bisa untuk Bayar Sekolah
'Hormat Nazi' Elon Musk di AS: Tanda Kebangkitan Kelompok Buruh yang Telah Lama Dibangun sang Diktator Jerman Adolf Hitler?
Sejumlah Menteri Berkumpul Bahas Agar Buruh Sritex yang Kena PHK Bisa Kerja Lagi, Ini Hasilnya
Duh! Oknum Kepala Sekolah di Kebumen Jalin Hugel dengan Buruh Serabutan, Lahirkan Bayi Malah Dibuang
1 Mei Hari Buruh Internasional: Kenang Tragedi Para Pekerja yang Menuntut Hak Bekerja dengan Layak, Ini Sejarahnya