Di sisi lain, Imam menyoroti munculnya praktik pengawasan dan penindakan yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan.
Baca Juga: Ini Pengakuan Robby Abbas saat Bertemu Lisa Mariana di Masa Lalunya, Bagaimana Pekerjaan Sang Model?
"Belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan prosedural dan pendekatan humanis, khususnya terkait, penutupan sepihak terhadap toko-toko modern dan pelaku UMKM kecil," tutur Imam.
"Maraknya bank plecit/ilegal yang mencekik ekonomi rakyat tanpa penindakan efektif, penertiban baliho dan spanduk yang dinilai tebang pilih, tanpa pendekatan dialogis," sambungnya.
Dalam surat permohonan audiensi kepada Bupati Banyuwangi itu, Imam meminta kesediaan Ipuk Fiestiandani untuk mendiskusikan terkait penguatan sistem pengawasan dan penindakan, hingga pembentukan unit pelindung UMKM.
Baca Juga: RSU Kumala Siwi Kudus Raih Peringkat Kedua FKRTL Terbaik dalam Komitmen Pelayanan JKN 2024
Imam bersama pegiat budaya pun berharap Pemerintah Banyuwangi mampu menegakkan hukum secara bijaksana terkait persoalan tersebut.
"Dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat kecil yang tengah berjuang bangkit pasca pandemi (Covid-19) dan tekanan ekonomi," tutupnya.**
Artikel Terkait
Persewangi Bangkit, Jalan Baru Menuju Sepakbola Banyuwangi Lebih Maju dan Berprestasi
Diresmikan Bupati Ipuk Fiestiandani, Seniman Banyuwangi Senang Punya Galeri Baru Langgar Art
Banyuwangi Masih Jadi Jujugan Libur Nataru, Okupansi Hotel Mencapai 95 hingga 100 Persen
KAI Pastikan Uji Coba Kereta SSNG di Terowongan Garahan Lintas Jember - Banyuwangi sesuai SOP
Gaji dan Tunjangannya Capai Dua Digit, Zulhas Tak Ragu Beri Upah per Bulan Jadi Menteri untuk Siswa Banyuwangi di Program MBG
ISI Surakarta Buka Perkuliahan di Banyuwangi Tahun Ini, Pendaftaran Mahasiswa Mulai Mei 2025 Segini Kuotanya