Mahfud MD Ungkap Tidak Peduli Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Akan Pengaruhi Kebijakan Ayah Gibran saat Jabat Presiden

photo author
- Senin, 5 Mei 2025 | 10:39 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

SENANGSENANG.ID - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyoroti isu dugaan ijazah palsu yang mengarah ke Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Jokowi telah mempolisikan 5 orang oknum terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya Jakarta pada 30 April 2025 lalu.

Terkini, Mahfud MD menilai isu dugaan ijazah palsu Jokowi itu apabila dibahas terlalu jauh dapat mencederai logika konstitusi dan sistem hukum tata negara.

Baca Juga: Dua Bintang Bersinar di Ternadi: Andy Prayoga dan Dimas Aradhana Kuasai Seri Perdana 76 Indonesian Downhill 2025

Eks Menko Polhukam RI menyebut, jika memang terjadi pemalsuan ijazah, maka proses hukum pidana akan tetap berjalan namun tidak akan menggugurkan aspek ketatanegaraan.

"Kalau pidana iya, pidana iya, kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan itu bisa (diproses hukum)," tutur Mahfud MD sebagaimana dilansir dari akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Senin 5 Mei 2025.

Mahfud MD menuturkan, status ijazah Jokowi tidak akan berdampak pada keabsahan keputusan kebijakan yang sebelumnya diteken Jokowi semasa menjabat sebagai Presiden RI.

Baca Juga: Lampu Hijau dari Nenek Verrel ke Fuji, Sebut sang Artis Punya Sikap Keibuan hingga Dinilai Ikhlas Asuh Gala Sky

"Saya tidak peduli, apakah ijazah Jokowi itu asli atau tidak, saya tidak peduli, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita," terangnya.

Selain itu, Mahfud menyoroti dalam konteks hukum tata negara, keabsahan kebijakan dari ayah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka itu tidak otomatis gugur hanya karena isu terkait dokumentasi pribadi seperti ijazah.

"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dalilnya itu adalah keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak harus dijamin kepastian hukumnya, bahwa itu berlaku," tuturnya.

Baca Juga: Suzuki Fronx Siap Mengaspal di Indonesia, Desain Coupe SUV dengan Lekukan Dinamis dan Sporty

Mahfud MD kemudian mencontohkan, apabila presiden dianggap tidak sah karena ijazahnya bermasalah, maka akan timbul kekacauan hukum yang luas, seperti pengangkatan menteri hingga perjanjian internasional.

"Kalau memang benar ijazah Presiden Jokowi palsu, lalu ada yang bilang semua keputusannya batal, tidak sah, bisa bubar negara ini," tungkasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X