SENANGSENANG.ID - Gudang milik CV Sentosa Seal resmi disegel buntut viralnya kasus dugaan penahanan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaan suku cadang asal Surabaya itu.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkap perusahaan itu tidak mengantongi tanda daftar gudang (TDG).
Eri menegaskan perusahaan di Surabaya harus menaati aturan izin, seraya menyebut Sentosa Seal yang melanggar lantaran tak memiliki TDG.
Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy A06 5G, Hape Dua Jutaan Jagoan Gaming Anti Lag Disokong Dimensity 6300
"Perusahaan apapun di Surabaya harus menaati izin, tidak membuat gaduh," tutur Eri kepada wartawan di lokasi penyegelan, Selasa 22 April 2025.
"Ternyata perusahaan ini (CV Sentoso Seal) tidak ada tanda daftar gudangnya sehingga hari ini kami tutup," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, proses penyegelan itu melibatkan petugas Satpol PP Surabaya, Disnaker Jatim, hingga Polres Tanjung Perak.
Penyegelan itu berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 terkait Perindustrian dan Perdagangan juncto Perwali Nomor 116 Tahun 2023.
Kini, gudang milik Sentosa Seal telah disegel, dipasangi garis line Satpol PP Surabaya dan rantai pada roda gerbangnya.
Saat penyegelan berlangsung, seorang karyawan berbaju biru mengatakan kepada petugas bahwa tidak ada orang di dalam gudang.
Kemudian, seorang karyawan itu menandatangani surat penyegelan gudang milik Sentosa Seal di Surabaya.**
Artikel Terkait
KA Pasundan Dilempar Batu Saat Melintas di Surabaya, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
5 Fakta di Balik Penangkapan Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Sempat Divonis Bebas PN Surabaya
Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,08 Triliun di Kasus Transaksi Emas
Pemkot Surabaya Wajibkan ASN Parkir Mobil Dinas sebelum Idulfitri 2025, Kecuali Mobil Ini
Mentan Kembali Bongkar Kecurangan Takaran Minyakita, Kali Ini di Pasar Tambahrejo Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Bongkar Ada 15 Ijazah Karyawan yang Diduga Ditahan Perusahaan Sentosa Seal