Begini Respon Isana atas Penetapan Tersangka Mahasiswi Seni Rupa ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: dari Pemerintah Lebih Baik Dibina

photo author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 21:20 WIB
Momen Jokowi dan Presiden Prabowo saat hadir dalam peringatan 17 tahun Partai Gerindra. (Instagram/jokowi)
Momen Jokowi dan Presiden Prabowo saat hadir dalam peringatan 17 tahun Partai Gerindra. (Instagram/jokowi)

SENANGSENANG.ID - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan inisial SSS ditangkap oleh kepolisian dan dijadikan tersangka atas dugaan pembuatan meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-71 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Meme tersebut dipermasalahkan karena menampilkan Prabowo dan Jokowi berciuman.

Atas penetapan status tersangka, pihak Istana buka suara mengenai langkah-langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Cerita Kocak Vidi Aldiano, ‘Duta Persahabatan’ yang Hampir Skip Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier karena Merasa Tidak Diundang

Diwakili oleh Hasan Nasbi yang kini menjabat kembali sebagai Kepala PCO, ia mengatakan bahwa segala prosesnya akan diserahkan kepada kepolisian.

“Kalau ada pasal-pasalnya, kami serahkan ke polisi,” kata Hasan Nasbi kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu 10 Mei 2025.

Namun, ia juga mengatakan bahwa dari sisi pemerintah, berharap sebaiknya ada pembinaan yang dilakukan.

Baca Juga: Jumbo Sudah 8,9 Juta Penonton! Bayang-bayangi KKN di Desa Penari, Agak Laen Legowo Disalip

“Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ada semangat-semangatnya yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa pembinaan itu untuk bisa mengekspresikan kritikan dengan lebih bijak.

“Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu,” ujar Hasan lagi.

Baca Juga: Cerita Sehat Hidroterapi dari Pemandian Alam Selokambang Lumajang

“Karena ini kan konteksnya demokrasi, mungkin ada yang terlalu bersemangat seperti itu,” tambahnya.

Mahasiswi inisial SSS dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB tersebut terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X