SENANGSENANG.ID - Umat Muslim saat ini telah memasuki musim ibadah haji yang dilakukan di Makkah, Arab Saudi.
Dalam pelaksanaan haji ini, calon jemaah haji bisa memilih pelayanan haji reguler, haji khusus, maupun haji furoda.
Haji reguler mengikuti aturan yang telah diberikan oleh Kemenag RI dan memiliki estimasi waktu tunggu puluhan tahun.
Sementara itu, haji khusus dan haji furoda diselenggarakan oleh pihak swasta dengan jadwal waktu tunggu berbeda dari haji reguler.
Pengertian Haji Khusus dan Haji Furoda
Haji khusus juga dikenal dengan nama haji Plus atau ONH Plus, yang tetap mengambil kuota dari haji reguler.
Tahun ini, 8 persen dari kuota nasional digunakan oleh haji khusus dengan jumlah jemaah adalah 17.680 orang.
Sedangkan untuk haji furoda tidak mengambil kuota haji reguler karena mengikuti sistem undangan dari pemerintah Arab Saudi.
Baik haji khusus maupun haji furoda diselenggarakan oleh pihak swasta yang mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag RI.
Baca Juga: Cerita Richard Lee Ditipu Bayar Rp10 Juta ke Aldy Maldini, Pernah Ditagih Balik namun Berkelit
Biaya Haji Khusus dan Haji Furoda
Estimasi biaya haji khusus atau haji Plus di tahun 2025 sekitar 8.000 dollar AS atau sekitar Rp134,7 juta.
Artikel Terkait
Ketersediaan Aman, Pertamina Patra Niaga Siapkan 7.520 Kiloliter Avtur untuk Dukung Penerbangan Haji dari Embarkasi Solo
8 Jemaah Haji WNI Meninggal Dunia, Kemenag: Keluarga Tak Perlu Khawatir Soal Hak
Cerita Haru Suami-Istri Penjual Bakso Naik Haji 2025, Sabar Menyisihkan Hasil Jualan Selama 27 Tahun
Kisah Perjuangan Pedagang Sate asal Sumut yang Berhasil Naik Haji 2025, Buah dari Sabar Menabung Selama 55 Tahun
Tak Hanya Jemaah Haji Reguler, Rombongan Jemaah Haji Khusus dari Indonesia Mulai Tiba di Makkah
Rombongan Pertama Haji Khusus dari Indonesia Mulai Tiba di Saudi, Apa Itu Haji Khusus?