SENANGSENANG.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya mengeluarkan aturan mengenai penghapusan diskriminasi yang dilakukan kepada pencari kerja karena persyaratan yang diberikan.
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan ini diterbitkan, Rabu 28 Mei 2025.
Mengenai SE ini, Yassierli mengimbau agar pemerintah daerah ikut mendorong kebijakan tersebut.
“Pemangku kepentingan, pemerintah daerah turut mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi,” ujar Yassierli dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kemnaker RI, Rabu 28 Mei 2025.
“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” imbuhnya.
Yassierli juga menekankan para pemberi lowongan kerja untuk memberikan informasi yang terbuka.
Baca Juga: Blackpink Kembali Konser di GBK Jakarta November 2025, Begini 3 Cara Beli Tiketnya
“Saya ingin menekankan agar pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dilakukan secara benar, jujur, dan transparan,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau agar proses rekrutmen dilakukan melalui jalur resmi dari perusahaan.
“(Rekrutmen) Melalui kanal resmi guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya merugikan para pencari kerja,” tuturnya.
“Kepada dunia usaha dan industri, saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih adil berbasis kompetensi,” tandasnya.**
Artikel Terkait
Kemenaker Terbitkan Aturan Pemberian THR bagi Pekerja, Wajib Diberikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Idulfitri
Butuh 10 Ribu Tenaga Kerja Lokal, Provinsi Fujian Tiongkok Bangun Pabrik di Lahan 200 Hektare di Batang Jateng
Jamin Tempat Investasi yang Baik, Jepara Mulai Ukur Produktivitas Tenaga Kerja Perusahaan
Info Loker Mase, 50 Perusahaan di Pekalongan Ini Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SD hingga Sarjana
Perusahaan Asal Tiongkok Bangun Pabrik Alkes di KIT Batang, Serap 3.500 Tenaga Kerja Lokal
Prabowo Respon Keluhan Pajak Gaji Buruh, Janji Bakal Lakukan Kaji Ulang: Gaji Nggak Besar, Ngapain Dipajak!