SENANGSENANG.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idulfitri 2023.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.
Menaker meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya. Dia menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh.
Perlu diketahui, pemberian THR Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat ada kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok," ujar Menaker.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomoe 36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Dijelaskan Ida, THR Keagamaan itu diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Baca Juga: KPU Beri Kesempatan Partai Prima Perbaiki Dokumen Vermin di Aplikasi Sipol Hingga Hari Ini
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.
Artikel Terkait
Ditjen Perhubungan Laut Gelar Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran 2023 di Surabaya
Persiapan Angkutan Lebaran 2023, Enam Kapal Penumpang Jalani Perawatan, PELNI: Maaf Tak Ada Kapal Pengganti
Libatkan 125 UMKM, Gandeng OJK hingga BliBli, Pemprov Jateng Luncurkan Program Parsel Lebaran
Kementerian BUMN Siapkan 65.603 Kuota Mudik Gratis Lebaran 2023, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini
Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat Tajam, Korlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalin Jalur Mudik Lebaran 2023
Buruan Beli Sebelum Kehabisan Sob, Sampai 23 Maret 2023 Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Sudah Terjual 37 Persen