Kasus ini langsung ditindak oleh jajaran Polsek Tarumajaya. Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku berhasil diamankan, Kamis 29 Mei 2025.
Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.
“Atas kejadian tersebut, kami (Polsek Tarumajaya) langsung mengamankan tersangka,” pungkas Kapolsek.
Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah apabila terjadi perselisihan di jalan, guna mencegah tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.**
Artikel Terkait
Komplotan Geng Motor Aniaya Aktivis Hingga Tewas di Garut, Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka
Peras dan Aniaya Pria Usai Open BO di Bekasi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
Aniaya Karyawan Cucian Mobil di Sleman, Satu Pelaku Dibekuk Polisi, Dua Masih Buron
Gegara Tak Diberi Uang untuk Membeli Miras, Dua Remaja di Kendari Tega Aniaya Pelajar hingga Tewas
Kejutan Ulang Tahun Bawa Petaka, Polisi Ungkap Suami Aniaya Dokter Qory Lantaran Kesal Lagi Asyik Nonton Film Dihentikan
Ditagih Uang Damai Rp50 Juta? Begini Fakta Terbaru Guru Supriyani yang Dituding Aniaya Murid SD di Sultra