Hanya Gegara Motornya Disenggol, Karyawan BUMD DKI Aniaya Sopir Truk di SPBU Bekasi

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 17:57 WIB
Tangkapan layar sebuah truk menyenggol sepeda motor di SPBU di kawasan Harapan Indah. (instagram/jabodetabek24info)
Tangkapan layar sebuah truk menyenggol sepeda motor di SPBU di kawasan Harapan Indah. (instagram/jabodetabek24info)

Kasus ini langsung ditindak oleh jajaran Polsek Tarumajaya. Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku berhasil diamankan, Kamis 29 Mei 2025.

Baca Juga: Museum Beteng Vredeburg Jogja Punya View Baru yang Lebih Wow Dab, Bikin Wisatawan Makin Betah Berlama-lama

Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.

“Atas kejadian tersebut, kami (Polsek Tarumajaya) langsung mengamankan tersangka,” pungkas Kapolsek.

Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah apabila terjadi perselisihan di jalan, guna mencegah tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X