Sebanyak 86 Kalurahan di Sleman Telah Membentuk Koperasi Desa Merah Putih

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 19:34 WIB
Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Sleman, Tina Hastani memberi keterangan terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: Ning Sih)
Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Sleman, Tina Hastani memberi keterangan terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: Ning Sih)

SENANGSENANG.ID - Sebanyak 86 atau seluruh kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman telah berhasil menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kegiatan ini ditempuh untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui serangkaian kebijakan, Sleman menunjukkan komitmen tinggi terhadap penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa.

Baca Juga: Selain Beberkan Kejanggalan Lagu Nuansa Bening Versi Vidi Aldiano, Pihak Keenan Nasution Juga Singgung soal Adab Seorang Penyanyi

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sleman, Tina Hastani menyampaikan, hingga batas waktu 31 Mei 2025, di Kabupaten Sleman telah membentuk 86 KDMP.

Koperasi tersebut terdiri dari 3 koperasi pengembangan dan 83 koperasi pembentukan baru.

"Untuk Kalurahan Sinduadi, Sidomulyo dan Jogotirto merupakan koperasi pengembangan dari badan usaha yang telah berjalan. Sedangkan 83 kalurahan memilih koperasi pembentukan baru," kata Tina kepada wartawan, Rabu 4 Juni 2025.

Baca Juga: Iduladha 2025, Berikut Tata Cara Lengkap Mulai dari Niat hingga Anjuran Sunnah Sesudah Melaksanakan Sholat

Dijelaskan, langkah awal dilakukan pembentukan KDMP melalui kegiatan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih oleh Bupati Sleman kepada seluruh Panewu dan Lurah pada 5 Mei 2025.

Disusul dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0258 Tahun 2025 yang menjadi pedoman pembentukan koperasi di tingkat kalurahan.

Nama koperasi mengikuti panduan dari Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 8/500.3/3580/02 Tahun 2025. Yaitu dengan tetap memperhatikan nilai keistimewaan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Baca Juga: Anak Pencipta Lagu Nuansa Bening Ikut Buka Suara Terkait Polemik Royalti dengan Vidi Aldiano

Dicontohkan, penamaan seperti Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Tamanmartani.

Jika nama kalurahan sama di lebih dari satu kabupaten, maka ditambahkan nama kapanewon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X