Kuras Rekening Pensiunan Rp304 Juta, Dua Pelaku Dibekuk Polisi! Begini Modusnya

photo author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 14:22 WIB
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak (tengah) saat melakukan pengungkapan kasus pembobolan rekening. (instagram/poldametrojaya)
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak (tengah) saat melakukan pengungkapan kasus pembobolan rekening. (instagram/poldametrojaya)

SENANGSENANG.ID - Direktorat Siber Polda Metro Jaya sukses menangkap dua pelaku pembobolan rekening dengan modus penyebaran file APK.

Kedua pelaku berinisial EC (28) dan IP (35) melakukan aksinya dengan menyasar pensiunan sebagai korban.

Dalam konferensi pers, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebut bahwa kasus ini merupakan tindak pidana akses ilegal dan pengambilalihan sistem elektronik tanpa izin.

Baca Juga: Hemat Rp800 Ribuan, Segini Harga Jam Tangan Casio G-Shock 110 yang Paling Tahan Banting dan Tangguh di Dunia

"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin,” kata Reonald dikutip, Sabtu 7 Juni 2025.

“Korban merupakan seorang pensiunan," sambung Reonal.

Adapun modus yang dipakai pelaku terbilang klasik dengan mengirimkan tautan dalam bentuk file.

Baca Juga: Baru Paham Setelah Baca Artikel Ini, Mengapa Visual Iklan Arloji Selalu Menunjukkan Pukul 10.10?

Mereka mengirimkan tautan dalam bentuk file APK (aplikasi Android) ke korban, yang kemudian mengikuti instruksi untuk mengunduh dan menginstal file tersebut.

Setelah aplikasi terpasang, pelaku mulai mengakses sistem perbankan milik korban tanpa izin.

Transaksi dilakukan melalui layanan m-banking milik korban, yang saat itu tidak menyadari bahwa dananya sedang dikuras habis.

Baca Juga: Usai Libas China di GBK, Patrick Kluivert Ngaku Tak Mau Beda-bedakan Pemain Lokal dan Diaspora

Sebelum itu, korban juga diminta mengisi berbagai data pribadi penting.

"Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp10 ribu," ungkap Reonald.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X