SENANGSENANG.ID - Direktorat Siber Polda Metro Jaya sukses menangkap dua pelaku pembobolan rekening dengan modus penyebaran file APK.
Kedua pelaku berinisial EC (28) dan IP (35) melakukan aksinya dengan menyasar pensiunan sebagai korban.
Dalam konferensi pers, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebut bahwa kasus ini merupakan tindak pidana akses ilegal dan pengambilalihan sistem elektronik tanpa izin.
"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin,” kata Reonald dikutip, Sabtu 7 Juni 2025.
“Korban merupakan seorang pensiunan," sambung Reonal.
Adapun modus yang dipakai pelaku terbilang klasik dengan mengirimkan tautan dalam bentuk file.
Baca Juga: Baru Paham Setelah Baca Artikel Ini, Mengapa Visual Iklan Arloji Selalu Menunjukkan Pukul 10.10?
Mereka mengirimkan tautan dalam bentuk file APK (aplikasi Android) ke korban, yang kemudian mengikuti instruksi untuk mengunduh dan menginstal file tersebut.
Setelah aplikasi terpasang, pelaku mulai mengakses sistem perbankan milik korban tanpa izin.
Transaksi dilakukan melalui layanan m-banking milik korban, yang saat itu tidak menyadari bahwa dananya sedang dikuras habis.
Baca Juga: Usai Libas China di GBK, Patrick Kluivert Ngaku Tak Mau Beda-bedakan Pemain Lokal dan Diaspora
Sebelum itu, korban juga diminta mengisi berbagai data pribadi penting.
"Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp10 ribu," ungkap Reonald.
Artikel Terkait
Sindikat ‘Sunda Archipelago’ Pelaku Pemalsuan STNK dan Dokumen Lain Ditangkap, Polisi: Nyaris Sempurna
Viral di TikTok Wildan Tawarkan Uang Baru Pecahan Rp2 Miliar, Polisi Langsung Cek TKP dan Temukan Fakta Ini
Buntut Kasus Pembakaran Mobil Polisi, Dedi Mulyadi Bakal Panggil Ormas se-Jabar demi Cegah Premanisme
Pelat Nomor Mobil Penabrak Mahasiswa UGM Jadi Sorotan, Polisi Bongkar Ada Motif Mengaburkan Barang Bukti
Tiga Bocah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Lansia di Pesanggrahan Jaksel Diringkus Polisi
Sindikat Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi di Ngawi Dibongkar Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka