Sindikat Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi di Ngawi Dibongkar Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 09:44 WIB
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon memberikan keterangan pers terkait ungkap kasus jual beli bayi berkedok adopsi. (instagram/polres_ngawi)
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon memberikan keterangan pers terkait ungkap kasus jual beli bayi berkedok adopsi. (instagram/polres_ngawi)

SENANGSENANG.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melalui Polres Ngawi sukses mengungkap kasus jual beli bayi berkedok adopsi ilegal.

Sejauh ini telah ditetapkan empat orang orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H.

Baca Juga: Pelajar di Jawa Barat Punya Jam Malam Mulai Bulan Juni 2025, Dedi Mulyadi Teken SE Larangan Keluar Rumah di Atas jam 21.00 WIB

Ia menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modusnya dengan menyasar ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah.

“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain," jelas Kapolres dalam konferensi pers yang dikutip pada Sabtu 31 Mei 2025.

"Kemudian tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” ia menambahkan.

Baca Juga: Unggah Deretan Momen Lawas, Nikita Mirzani Tulis Pesan Haru untuk Lolly: Mimi Orang Tua yang Beruntung

Sejauh ini polisi telah mengamankan empat orang yang kini berstatus tersangka, masing-masing berinisial SA, ZM, R, dan SEB.

Keempat orang itu diduga memiliki perannya masing-masing dalam memfasilitasi hingga mengatur alur adopsi ilegal tersebut.

Dari kegiatan ilegal itu, para pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp4 juta untuk setiap transaksi bayi yang 'dijual'.

Baca Juga: Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Sederet Universitas Top Inggris Raya Tertarik Bangun Kampus di RI

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan dua regulasi hukum yang berbeda, Pasal 83 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman hukuman untuk para pelaku tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara," tandas Kapolres.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X