Data-data tersebut kemudian dipakai pelaku untuk mengakses kemudian melakukan transaksi.
Setelah itu, korban menerima notifikasi adanya transaksi dengan jumlah sangat besar.
"Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp304 juta," jelasnya.
EC ditangkap di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, sementara IP ditangkap di Subang, Jawa Barat.
Keduanya kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan mencurigakan yang berisi tautan aplikasi.
"Apabila melihat modus dari apa yang disampaikan oleh jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya, kami mengingatkan kembali ada beberapa poin yang betul-betul harus diwaspadai,” tegas Reonald.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 2025, Berkesan dan Penuh Doa
“Kita sebagai konsumen atau orang yang ditelepon sudah harus langsung memberikan rasa curiga, seperti mengirimkan tautan dan meminta untuk men-download aplikasi," tutupnya.**
Artikel Terkait
Sindikat ‘Sunda Archipelago’ Pelaku Pemalsuan STNK dan Dokumen Lain Ditangkap, Polisi: Nyaris Sempurna
Viral di TikTok Wildan Tawarkan Uang Baru Pecahan Rp2 Miliar, Polisi Langsung Cek TKP dan Temukan Fakta Ini
Buntut Kasus Pembakaran Mobil Polisi, Dedi Mulyadi Bakal Panggil Ormas se-Jabar demi Cegah Premanisme
Pelat Nomor Mobil Penabrak Mahasiswa UGM Jadi Sorotan, Polisi Bongkar Ada Motif Mengaburkan Barang Bukti
Tiga Bocah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Lansia di Pesanggrahan Jaksel Diringkus Polisi
Sindikat Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi di Ngawi Dibongkar Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka