Kuras Rekening Pensiunan Rp304 Juta, Dua Pelaku Dibekuk Polisi! Begini Modusnya

photo author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 14:22 WIB
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak (tengah) saat melakukan pengungkapan kasus pembobolan rekening. (instagram/poldametrojaya)
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak (tengah) saat melakukan pengungkapan kasus pembobolan rekening. (instagram/poldametrojaya)

Data-data tersebut kemudian dipakai pelaku untuk mengakses kemudian melakukan transaksi.

Baca Juga: Ganti Dwaja Prajurit Jaga di Kadipaten Pakualaman, Atraksi Budaya Setiap Sabtu Kliwon Diminati Wisatawan

Setelah itu, korban menerima notifikasi adanya transaksi dengan jumlah sangat besar.

"Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp304 juta," jelasnya.

EC ditangkap di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, sementara IP ditangkap di Subang, Jawa Barat.

Baca Juga: Sering Diabaikan, Begini 4 Cara Mengasah Pisau Agar Tetap Tajam dan Gampang untuk Memotong Daging Kurban

Keduanya kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan mencurigakan yang berisi tautan aplikasi.

"Apabila melihat modus dari apa yang disampaikan oleh jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya, kami mengingatkan kembali ada beberapa poin yang betul-betul harus diwaspadai,” tegas Reonald.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 2025, Berkesan dan Penuh Doa

“Kita sebagai konsumen atau orang yang ditelepon sudah harus langsung memberikan rasa curiga, seperti mengirimkan tautan dan meminta untuk men-download aplikasi," tutupnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X