“Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP, karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” jelasnya
Baca Juga: Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Sederet Universitas Top Inggris Raya Tertarik Bangun Kampus di RI
KLHK menegaskan bahwa seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau kembali.
Peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” tegas Hanif.
Baca Juga: Rekomendasi 6 Destinasi Wisata Bertema Buddha di Libur Waisak 2025
Dalam konferensi pers tersebut juga dinyatakan bahwa kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan.
Perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis, meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” pungkas Hanif.**
Artikel Terkait
KPK Ungkap Pungli di Raja Ampat, Gila! Pendapatan Ilegal Capai Rp18,25 Miliar per Tahun
Pasca LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel, Pengamat Ekonomi Minta RI Tak Anggap Remeh IHSG
Soal Keluarnya Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat, Bahlil: Saya Belum Masuk Kabinet
Kunjungi Pulau Gag, Bahlil Disambut Warga yang Minta Tambang Nikel Tetap Beroperasi
Gubernur Elisa Kambu Tegaskan Pulau Gag Tidak Tercemar Tambang Nikel: Pemberitaan Itu Hoaks
Bukan Pulau Gag, Aktivitas Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat