Bukan PT GAG Nikel yang Merusak Raja Ampat, Menteri Lingkungan Hidup Sebut 2 Perusahaan Ini yang Lakukan Pelanggaran dan Pencemaran

photo author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 20:30 WIB
Konferensi pers Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, Minggu 8 Juni 2025.  (Instagram/kemenlh_bplh)
Konferensi pers Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, Minggu 8 Juni 2025. (Instagram/kemenlh_bplh)

“Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP, karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” jelasnya

Baca Juga: Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Sederet Universitas Top Inggris Raya Tertarik Bangun Kampus di RI

KLHK menegaskan bahwa seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau kembali.

Peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.

“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” tegas Hanif.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Destinasi Wisata Bertema Buddha di Libur Waisak 2025

Dalam konferensi pers tersebut juga dinyatakan bahwa kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan.

Perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.

Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.

Baca Juga: Prabowo Ingin Danantara Ikut Investasi di Proyek Energi, Menteri Bahlil Pastikan ESDM Bakal Atur Porsinya

“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis, meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” pungkas Hanif.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X