SENANGSENANG.ID - Pemerintah RI resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik 4 perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat Papua Barat Daya, Selasa 10 Juni 2025.
Hal itu terkonfirmasi usai sejumlah pejabat Istana RI, yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi hingga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menggelar konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.
Empat tambang yang dimaksud yaitu milik PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Baca Juga: Tak Masuk Skuad Garuda Kontra Jepang, Rizky Ridho Sempat Keluhkan Cedera Hamstring
Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan terkait potensi pidana di balik operasi 4 tambang yang izinnya kini dicabut Pemerintah RI.
Hanif menyebut, memang terdapat potensi kegiatan tambang di Raja Ampat terkena pidana. Hal itu dinilai dari sejumlah kegiatan penambangan yang di luar norma dan prosedur.
"Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujar Hanif kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.
Baca Juga: Tersenyumlah Kaka Ricky, Meski Jepang Bikin Garuda Tak Berkutik dengan Skor Telak 6-0
Di sisi lain, pasca pencabutan izin yang dilakukan Pemerintah RI, 4 perusahaan tambang nikel tersebut tetap diwajibkan untuk melakukan pemulihan lingkungan di lokasi tambang.
Dalam hal ini, Hanif menegaskan pencabutan IUP terhadap PT KSM cs tidak berarti izin dicabut maka perusahaan bebas melenggang meninggalkan wilayah Raja Ampat.
"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai," tuturnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Dapat Kucurkan Dana Rp277 Miliar dari Pemerintah, Begini Reaksi Warganet
"Pemulihannya akan dilakukan (pemantauan) oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman dari (Kementerian) ESDM," tukas Hanif.**
Artikel Terkait
KPK Ungkap Pungli di Raja Ampat, Gila! Pendapatan Ilegal Capai Rp18,25 Miliar per Tahun
Soal Keluarnya Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat, Bahlil: Saya Belum Masuk Kabinet
Bukan Pulau Gag, Aktivitas Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat
Bukan PT GAG Nikel yang Merusak Raja Ampat, Menteri Lingkungan Hidup Sebut 2 Perusahaan Ini yang Lakukan Pelanggaran dan Pencemaran
Aktivitas Tambang di Raja Ampat Tuai Sorotan hingga Izinnya Dicabut, Wilayah yang Dikenal Punya Hasil Bumi Melimpah Sejak Dulu
3 Alasan Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat, Salah Satunya Tuk Lindungi Biota Laut