4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut, Berpotensi Kena Pidana

photo author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 20:31 WIB
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi dalam jumpa pers terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat. (Dok. Sekretariat Presiden)
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi dalam jumpa pers terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat. (Dok. Sekretariat Presiden)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah RI resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik 4 perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat Papua Barat Daya, Selasa 10 Juni 2025.

Hal itu terkonfirmasi usai sejumlah pejabat Istana RI, yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi hingga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menggelar konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Empat tambang yang dimaksud yaitu milik PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Baca Juga: Tak Masuk Skuad Garuda Kontra Jepang, Rizky Ridho Sempat Keluhkan Cedera Hamstring

Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan terkait potensi pidana di balik operasi 4 tambang yang izinnya kini dicabut Pemerintah RI.

Hanif menyebut, memang terdapat potensi kegiatan tambang di Raja Ampat terkena pidana. Hal itu dinilai dari sejumlah kegiatan penambangan yang di luar norma dan prosedur.

"Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujar Hanif kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Baca Juga: Tersenyumlah Kaka Ricky, Meski Jepang Bikin Garuda Tak Berkutik dengan Skor Telak 6-0

Di sisi lain, pasca pencabutan izin yang dilakukan Pemerintah RI, 4 perusahaan tambang nikel tersebut tetap diwajibkan untuk melakukan pemulihan lingkungan di lokasi tambang.

Dalam hal ini, Hanif menegaskan pencabutan IUP terhadap PT KSM cs tidak berarti izin dicabut maka perusahaan bebas melenggang meninggalkan wilayah Raja Ampat.

"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai," tuturnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Dapat Kucurkan Dana Rp277 Miliar dari Pemerintah, Begini Reaksi Warganet

"Pemulihannya akan dilakukan (pemantauan) oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman dari (Kementerian) ESDM," tukas Hanif.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X