Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Kasus Korupsi CPO Wilmar Group, Perkara Berlanjut ke Kasasi

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 22:39 WIB
Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. (story.kejaksaan.go.id)
Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. (story.kejaksaan.go.id)

SENANGSENANG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang tunai senilai lebih dari Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan Korporasi Wilmar Group.

Uang sitaan ini berasal dari lima terdakwa korporasi yang terafiliasi dengan grup tersebut, menandai langkah signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menjelaskan rincian penanganan perkara ini kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 17 Juni 2025.

Baca Juga: Vidi Aldiano Kaget Digugat Rp24,5 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Tak Berdasar dan Siap Buktikan di Pengadilan

"Kelima terdakwa adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," ujar Sutikno.

Menurut Sutikno, para terdakwa korporasi didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Namun Sutikno menjelaskan, di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, kelima korporasi ini telah diputus bebas dari segala tuntutan.

Baca Juga: Danantara Tancap Gas Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun, Jadi PSN untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen per Tahun

"Penuntut umum kini melakukan upaya hukum kasasi," tutur Sutikno, menegaskan bahwa perlawanan hukum Kejagung belum berakhir.

Berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara dengan total keseluruhan Rp11.880.351.802.619.

Sutikno merinci besaran kerugian per entitas:

Baca Juga: Doa Maia Estianty untuk Al Ghazali dan Alyssa Daguise: Jauh dari Orang Ketiga

- PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.960,94
- PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78

Sutikno juga menyampaikan bahwa para terdakwa korporasi telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan mencapai Rp11.880.351.802.619.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X