Penumpang KA Sancaka Terluka Akibat Pelemparan Batu di Klaten, Begini Kata KAI

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 11:46 WIB
Ilustrasi - Dua penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu hingga terluka di wajah. (Unsplash/HansRipa)
Ilustrasi - Dua penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu hingga terluka di wajah. (Unsplash/HansRipa)

SENANGSENANG.ID - Dua penumpang Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng mengalami luka akibat insiden pelemparan batu oleh orang tak dikenal.

Aksi vandalisme itu terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2025, di jalur antara Stasiun Klaten dan Srowot, mengakibatkan kaca jendela gerbong pecah dan melukai penumpang di dalamnya.

Serpihan kaca mengenai dua penumpang yang saat itu sedang dalam perjalanan malam.

Baca Juga: Ketika Musik Makin Kehilangan Rasanya, Arya Novanda dan Gugun Blues Shelter Lahirkan Single 'Soulless Blues'

Setibanya di Stasiun Solobalapan, kedua korban langsung mendapat pertolongan medis dari tim kesehatan KAI dan dirujuk ke RS Triharsi untuk penanganan lebih lanjut.

KAI juga telah memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan ditanggung melalui asuransi yang berlaku.

Salah satu korban bernama Widya Anggraini, melalui akun Instagramnya @widya_anggraini_awaw, membagikan kisahnya terkait insiden tersebut.

Baca Juga: Musti Dipikir Ulang! Ini 5 Alasan Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Buru-Buru Beli Mobil Listrik

"Naik kereta malam dari Jogja ke Surabaya. Semua tenang, sampai tiba-tiba brak! Kaca gerbong dilempar batu dari luar," ujar Widya dalam unggahan yang memperlihatkan luka di bagian wajahnya.

PT Kereta Api Indonesia mengecam keras aksi vandalisme tersebut dan menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku.

"KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta meningkatkan patroli jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat," tegas Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa 8 Juli 2025.

Baca Juga: Sambut Hari Anak Nasional 2025, RS Panti Rapih Yogyakarta Gaungkan Kampanye 'Stop Bully, Mari Peduli'

"Pelaku aksi vandalisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.

Feni menjelaskan bahwa aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya membahayakan nyawa penumpang, tetapi juga dapat dijerat dengan pidana berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X