Ia merujuk pada Pasal 194 KUHP ayat 1 dan 2, yang menyebutkan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup jika aksi tersebut menyebabkan kematian.
Baca Juga: Menilik Spesifikasi Baterai Mobil Listrik Wuling Air EV Usai Insiden Terbakar di Bandung
Sanksi serupa juga tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 180.
"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan," tambah Feni.
Insiden ini menjadi pengingat serius akan pentingnya keamanan jalur kereta dan perlunya pengawasan lebih ketat di titik-titik rawan sepanjang lintasan.**
Artikel Terkait
Evakuasi KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya Masih Berlangsung, KAI Beri Kompensasi
KA Taksaka yang Tertemper Truk Molen di Sedayu Selesai Dievakuasi, Sejumlah Perjalanan Terlambat, Ini Penjelasan Resmi KAI
KAI Selamatkan Barang Penumpang Senilai Rp11,4 Miliar, Periode Januari hingga Oktober 2024
KAI Pastikan Uji Coba Kereta SSNG di Terowongan Garahan Lintas Jember - Banyuwangi sesuai SOP
Gantikan Argo Parahyangan, KAI Operasikan Lagi KA Parahyangan Mulai 1 Februari 2025, Berikut Jadwal Lengkap dan Rute Perjalanannya
Naik 6 Persen dari Tahun Lalu, KAI Sediakan 4,5 Juta Kursi Kereta untuk Mudik Lebaran 2025