Vonis Tom Lembong Dinilai Keliru, Mahfud MD: Saya Nyatakan Keputusan Hakim Itu Salah

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 15:01 WIB
Mahfud MD menyampaikan opininya terkait Tom Lembong di kanal YouTube Prof Rhenald Kasali. (Youtube/Prof. Rhenald Kasali)
Mahfud MD menyampaikan opininya terkait Tom Lembong di kanal YouTube Prof Rhenald Kasali. (Youtube/Prof. Rhenald Kasali)

SENANGSENANG.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai putusan majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, adalah keliru.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube Rhenald Kasali pada Kamis 24 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka pada awalnya sah, namun vonis pengadilan justru dinilai tidak tepat.

Baca Juga: Video Mapping 'Sorot Sumirat' di Yogyakarta Gamelan Festival 2025, Sukses Kolaborasikan Musik dan Cahaya

“Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” ujar Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga masih bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan. Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi,” tegasnya.

Baca Juga: Tim Dosen FSRD ISI Surakarta Gelar Pelatihan Personalized Virtual Reality Batik Fesyen di SMKN 1 Wonogiri

Mahfud pun menyatakan bahwa publik mempunyai hak berpendapat terhadap putusan hakim yang belum final.

“Oleh sebab itu, kita berhak menyatakan salah putusan itu,” tambah Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula.

Baca Juga: Javafon Lucurkan Plafon PVC Ultra Series, Jawab Kebutuhan Estetika Hunian Modern Bertema Nature Reinspired

Ia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, serta dinyatakan merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra, terutama karena publik mempertanyakan apakah unsur niat jahat atau mens rea telah benar-benar terpenuhi dalam kasus tersebut.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X