SENANGSENANG.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.
Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.
Anies menganggap keputusan itu sebagai cermin dari sistem keadilan Indonesia yang belum tuntas dan masih rapuh.
Baca Juga: Kala Yuni Shara Mengaku Rela Hadiri Ultah Mantan Suami demi Anak: yang Penting Mereka Bahagia
"Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri,” ujar Anies.
Ia juga mempertanyakan kredibilitas proses hukum dan keberanian negara dalam menegakkan kebenaran.
“Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum," sambungnya.
Anies juga menyebut bahwa ada banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang tak diindahkan.
Ia menilai fakta-fakta yang seharusnya memperkuat posisi Tom justru diabaikan begitu saja.
"Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan," ucapnya.
Baca Juga: Panglima TNI Ajak Capaja Jadi Agen Perubahan dan Penjaga Nilai Pancasila
"Berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan,” lanjutnya.
“Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom Lembong, tapi semua itu diabaikan," tambah Anies.
Artikel Terkait
3 Fakta Terbaru di Sidang Praperadilan Tom Lembong, Eks Mendag RI Ungkap Masalah Kasus Impor Gula Tak Jelas!
3 Fakta Terbaru Kasus Korupsi Tom Lembong, Polemik Sidang Praperadilan hingga Lima Saksi Baru yang Diperiksa Kejagung
3 Fakta Terbaru Soal Tom Lembong yang Kini Dipenjara Gegara Skandal Korupsi Gula Kemendag, Sudah di Puncak Penyelesaian?
Tersandung Skandal Suap Kasus Korupsi CPO, Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Mendadak Diganti
Tom Lembong Keberatan Jaksa Sita iPad dan Laptop, Wewenangnya Tak Jelas!
Klaim BUMN Tak Dirugikan dari Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong: yang Rugi Hanya Satu Importir Swasta