Disebut Terima Uang Rp3 Miliar, Wamenaker Immanuel Ebenezer Bantah Keciduk OTT KPK dan Lakukan Pemerasan

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:44 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi orange. (Tangkapan layar YouTube KPK RI)
Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi orange. (Tangkapan layar YouTube KPK RI)

SENANGSENANG.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka pada Wamenaker yang kerap dipanggil Noel itu diumumkan oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Agustus 2025.

Noel bersama 10 tersangka lainnya dihadirkan oleh KPK dengan mengenakan rompi oranye sebelum konferensi pers dimulai.

Baca Juga: Materi Khotbah Jumat 22 Agustus 2025: Menyiapkan Kehidupan Akhirat yang Abadi, Syarat Utama adalah Sabar

Saat di luar gedung, politikus dari Partai Gerindra ini sempat memberi keterangan singkat pada awak media mengenai kasus yang menjeratnya ini.

Ia membantah bahwa dirinya termasuk dalam salah satu orang yang ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa tidak di-OTT,” ucap Noel kepada wartawan.

Baca Juga: Mahasiswa Jadi Tulang Punggung Kafe Kopi Khas Melayu, Ini Cerita Humanis dari Kopitiam Ama di Kota Kudus

Dalam kesempatan singkat itu, Noel juga menegaskan kasusnya bukan soal pemerasan.

“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” ujarnya.

“Kawan-kawan bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK,” pungkasnya.

Baca Juga: Lisa Mariana Berniat Surati Ridwan Kamil untuk Tes DNA Ulang di Singapura

Sementara itu, penjelasan dari KPK menyebut Noel menerima uang Rp3 miliar pada Desember 2024 terkait pengurusan sertifikasi K3.

Bersama dengan Noel, 10 orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X