“Apabila publik tidak puas dan hak konstitusi dilanggar UU, dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Baca Juga: Makanan Ringan Indonesia Sukses Masuk Pasar Afrika, Ekspor Perdana Tembus Pantai Gading
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, bila pelaksanaan UU menyimpang, maka masyarakat bisa membawa perkara ke pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Sri Mulyani menilai, hal tersebut menunjukkan wujud sistem demokrasi yang beradab.
“Demokrasi pasti belum sempurna, karena itu tugas kita bersama untuk memperbaikinya dengan beradab, bukan dengan anarki, intimidasi, atau represi,” terangnya.
Baca Juga: Dua Seniman Asal Inggris Tampilkan The Rest of Our Lives di Jagongan Wagen PSBK Episode 154
Menkeu RI kemudian mengajak seluruh pihak untuk menjaga negeri dengan cara-cara damai.
“Mari kita jaga dan bangun Indonesia bersama, tidak dengan merusak, menjarah, memfitnah, atau menyebar kebencian,” tutupnya.**
Artikel Terkait
Menkeu Sri Mulyani: Indonesia Optimistis Capai Pertumbuhan Ekonomi di Level 5 Persen pada 2024
Beri Semangat Nasabah PNM, Menkeu Sri Mulyani: Terus Berdaya melalui Literasi dan Inklusi Keuangan
Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Ini Rinciannya
4 Fakta Terkini Kasus Penipuan Video DeepFake Pakai Nama Presiden hingga Menkeu RI, Salah Satunya Keruk Rp30 Juta dalam 4 Bulan
Menyoal Program MBG yang Dilaksanakan Setiap Hari, Menkeu Sri Mulyani: Seperti Pesta Pernikahan Setiap Hari
Poin Diskusi Sri Mulyani dengan Menkeu China, Bahas Proses Nego Tarif Trump hingga Inisiatif ASEAN Plus 3