"Massa menyerang gerbang Mapolda dengan batu dan potongan kayu."
"Penyerangan ini menunjukkan pola yang tidak sembarangan, ada indikasi kuat telah direncanakan,” ungkap Dwi.
Dalam penyerangan ke Mapolda, polisi menetapkan sembilan tersangka, tujuh orang pelaku penyerangan terdiri dari satu dewasa dan enam anak-anak, serta dua pelaku perusakan di Kantor Gubernur Jateng.
Yang lebih memprihatinkan, dari pemeriksaan lanjutan ditemukan bahwa delapan orang pelaku positif mengonsumsi benzodiazepam, sejenis obat penenang.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak di 2026, Fokus pada Peningkatan Kepatuhan
Selain itu, banyak pelaku yang tercium bau alkohol saat diamankan.
Fakta ini makin mencemaskan karena mayoritas dari mereka masih duduk di bangku sekolah, dan mudah terprovokasi.
"Sebagian besar pelaku mengaku datang setelah melihat ajakan di media sosial. Mereka datang secara berkelompok dari berbagai daerah," lanjut Dwi.
Polda Jateng kini menggandeng Direktorat Siber untuk melakukan penelusuran terhadap penyebar konten provokatif yang memicu gelombang kerusuhan tersebut.
Polisi menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Para tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 212 dan/atau Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sah, dengan ancaman pidana antara 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.
Namun, khusus bagi pelaku yang masih anak-anak, pendekatan hukum dilakukan secara hati-hati.
Mereka tidak ditahan, namun dikembalikan kepada orang tua dengan peringatan keras.
Artikel Terkait
Imbas Demo Ricuh di DPR, KRL Beroperasi Hanya Sampai Stasiun Kebayoran
Gelar Demo di Bundaran Gladak, Peternak Ayam Solo Desak Mentan Amran Mundur Jika Gagal Atasi Krisis Jagung
Mobil Brimob Tabrak Driver Ojol di Aksi Demo, Kapolri Sampaikan Maaf
Usai Rumahnya Dijarah Oknum Demo, Sri Mulyani Ajak Bangun Indonesia Tanpa Anarki dan Kebencian
Presiden Prabowo Buka Suara Soal Kerusuhan Demo hingga Siap 'Sikat' Mafia