Polda Jateng Tangani Gelombang Kerusuhan: 1.747 Pelaku Diamankan, Mayoritas Pelajar Terprovokasi Medsos

photo author
- Rabu, 3 September 2025 | 05:52 WIB
Konferensi pers yang digelar di Polda Jateng, terkait aksi anarkis kerusuhan yang terjadi pada  29 Agustus hingga 1 September 2025 di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Sebanyak 1.747 terduga pelaku diamankan, mayoritas anak- anak bawah umur berstatus pelajar. (Foto: Humas Polda Jateng)
Konferensi pers yang digelar di Polda Jateng, terkait aksi anarkis kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus hingga 1 September 2025 di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Sebanyak 1.747 terduga pelaku diamankan, mayoritas anak- anak bawah umur berstatus pelajar. (Foto: Humas Polda Jateng)

"Massa menyerang gerbang Mapolda dengan batu dan potongan kayu."

"Penyerangan ini menunjukkan pola yang tidak sembarangan, ada indikasi kuat telah direncanakan,” ungkap Dwi.

Dalam penyerangan ke Mapolda, polisi menetapkan sembilan tersangka, tujuh orang pelaku penyerangan terdiri dari satu dewasa dan enam anak-anak, serta dua pelaku perusakan di Kantor Gubernur Jateng.

Yang lebih memprihatinkan, dari pemeriksaan lanjutan ditemukan bahwa delapan orang pelaku positif mengonsumsi benzodiazepam, sejenis obat penenang.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak di 2026, Fokus pada Peningkatan Kepatuhan

Selain itu, banyak pelaku yang tercium bau alkohol saat diamankan.

Fakta ini makin mencemaskan karena mayoritas dari mereka masih duduk di bangku sekolah, dan mudah terprovokasi.

"Sebagian besar pelaku mengaku datang setelah melihat ajakan di media sosial. Mereka datang secara berkelompok dari berbagai daerah," lanjut Dwi.

Polda Jateng kini menggandeng Direktorat Siber untuk melakukan penelusuran terhadap penyebar konten provokatif yang memicu gelombang kerusuhan tersebut.

Baca Juga: Digoyang Isu Bonus Musim Lalu, Persiku Kudus Tetap Optimis Menatap Masa Depan Pegadaian Championship 2025/2026

Polisi menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Para tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 212 dan/atau Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sah, dengan ancaman pidana antara 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.

Namun, khusus bagi pelaku yang masih anak-anak, pendekatan hukum dilakukan secara hati-hati.

Mereka tidak ditahan, namun dikembalikan kepada orang tua dengan peringatan keras.

Baca Juga: Musisi Acil Bimbo Tutup Usia, Pelantun Lagu 'Sajadah Panjang' yang Pernah Warnai Belantika Musik Tanah Air di era 60-an

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X