64 Anak Hadapi Proses Hukum Buntut Demo Ricuh di Jatim, Emil Dardak: Tujuannya Membina Bukan Menghukum

photo author
- Kamis, 11 September 2025 | 20:29 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak angkat bicara terkait proses hukum anak di bawah umur usai kasus demo ricuh di Jatim. (Instagram.com/@emildardak)
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak angkat bicara terkait proses hukum anak di bawah umur usai kasus demo ricuh di Jatim. (Instagram.com/@emildardak)

SENANGSENANG.ID - Sebanyak 64 anak di bawah umur harus berhadapan dengan hukum setelah demo berujung ricuh di sejumlah wilayah Jawa Timur (Jatim) pada akhir Agustus 2025 lalu.

Sebelumnya diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlahnya cukup banyak dan melibatkan usia belia.

Perihal itu, kini Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Dardak menegaskan proses hukum terhadap anak-anak ini tidak serta-merta dilakukan tanpa pertimbangan.

Baca Juga: Kejuaraan Badminton Danrem 072 Pamungkas Cup 2025 Resmi Dibuka

Aparat, lanjut Emil, sudah memilah secara ketat sebelum menetapkan status hukum.

“64 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Pertanyaannya, kita belum lama ini melihat lebih dari 50 anak dikembalikan ke orang tua," ujar Emil kepada wartawan di Kantor Gubernur Jatim, Kamis 11 September 2025.

"Kenapa ada yang sekarang berstatus tersangka? Kami meyakini aparat penegak hukum telah melakukan pemilahan yang sangat-sangat saksama,” imbuhnya.

Baca Juga: Materi Khotbah Jumat 12 September 2025: Manusia Paling Tinggi Derajatnya karena Menerima Amanah Allah

Menurut Emil, sebagian besar kasus anak berhadapan hukum (ABH) sudah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

Kendati demikian, tidak semua bisa dihentikan di tahap itu karena ada kasus yang dinilai serius.

“Meskipun di bawah 18 tahun, kita harus memastikan kepentingan masyarakat tetap terpenuhi. Ada anak-anak yang tingkat keterlibatan dan potensi anarkistisnya dinilai tinggi sehingga perlu proses hukum,” ungkap Emil.

Baca Juga: Perjuangan Atlet Yogya Meraih Mimpi: PB Djarum Siap Perluas Audisi Umum ke Luar Jawa, Buka Peluang Lebih Besar bagi Talenta Muda

Emil menekankan, peradilan anak memiliki konsep berbeda dari peradilan orang dewasa. Tujuan utamanya adalah pembinaan agar anak-anak bisa memperbaiki diri, bukan semata-mata menghukum.

“Karena di bawah 18 tahun mereka masih usia anak, proses peradilan pidana anak ini berbeda dengan dewasa. Konsepnya adalah bagaimana membina mereka agar menjadi individu yang lebih baik di depannya,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X