Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terkait fenomena rangkap jabatan tersebut.
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyebut bahwa kajian ini perlu dilakukan demi membangun landasan reformasi tata kelola publik.
Melalui kajian tersebut, KPK memiliki lima rekomendasi menyusul putusan MK terkait rangkap jabatan wakil menteri. Berikut 5 rekomendasinya:
1. Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ternyata Sering Kenakan Outfit Andalan di Berbagai Kesempatan
2. Sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, serta aturan lain yang terkait.
3. Mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Baca Juga: Maxim Bajaj Hadir Melengkapi Transportasi Online di Yogyakarta
5. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.**
Artikel Terkait
Wamenaker Tertangkap OTT KPK, Istana Mengaku Prihatin dan Sebut Korupsi Seperti Penyakit Stadium 4
14 Orang dan 22 Unit Kendaraan Diamankan dalam OTT Wamenaker, Identitas Belum Diungkap KPK
Disebut Terima Uang Rp3 Miliar, Wamenaker Immanuel Ebenezer Bantah Keciduk OTT KPK dan Lakukan Pemerasan
Jadi Tersangka KPK Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf pada Prabowo
KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mercy Ilham Habibie dari Hasil Korupsi
KPK Pastikan Kasus Google Cloud yang Menjerat Nadiem Makarim Tetap Berjalan, Siap Koordinasi dengan Kejagung