Menilik 5 Rekomendasi KPK Soal Kajian Rangkap Jabatan Menteri Pascaputusan MK

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 15:54 WIB
KPK menyampaikan rekomendasi terkait pascaputusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri. (Dok. KPK)
KPK menyampaikan rekomendasi terkait pascaputusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri. (Dok. KPK)

SENANGSENANG.ID - Fenomena rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN yang terjadi belakangan menjadi sorotan publik.

Kondisi itu sempat memunculkan kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan wewenang, inefisiensi birokrasi hingga ketidakfokusan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga: Materi Khotbah Jumat 19 September 2025: Orang Beriman Sangat Mencintai Allah, Kala Senang maupun Susah

Namun demikian, putusan tersebut masih belum mendapat perhatian konkret dari pemerintah.

Sejauh ini pemerintah masih belum mengeluarkan kebijakan menyusul putusan MK terkait larangan rangkap jabatan di lingkungan kementerian.

Seperti diketahui, MK telah mengeluarkan putusan terkait larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri.

Baca Juga: Polytron Superliga Junior 2025: Filipina Ramaikan Persaingan, Ajang Pemanasan Menuju Kejuaraan Dunia Junior di India

Melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK resmi melarang para wakil menteri merangkap jabatan.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menilai permohonan agar wamen fokus pada tugas kementerian telah sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang yang digelar pada Kamis 28 Agustus 2025 silam.

Baca Juga: Digelar Ketiga Kalinya, Ziarah Jalan Kaki Tugu Jogja – Sendangsono 28 September 2025 Targetkan 300 Peserta

Untuk diketahui, larangan tersebut mencakup tiga hal yaitu menduduki jabatan pejabat negara lain, menjadi komisaris atau direksi di BUMN maupun swasta, serta memimpin organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

5 Rekomendasi KPK Terkait Putusan MK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X