Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirene, yakni:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.**
Artikel Terkait
Pakai Plat Nomor Dinas TNI Palsu dan Nyalakan Strobo Nggaya di Jalan Tol, Cuaks!
Buntut Kasus Pembakaran Mobil Polisi, Dedi Mulyadi Bakal Panggil Ormas se-Jabar demi Cegah Premanisme
Titah Prabowo Minta Polisi Turun ke Rakyat untuk Merasakan Pedihnya Kesulitan Warga RI
Setelah Viral Video Wanita Diduga Nego Tilang dengan Polisi, Kini Pengunggah Klarifikasi dan Minta Maaf
Viral Wanita Dikawal Polisi saat Hendak Nonton Konser, Warganet Menduga Perempuan Simpanan Pejabat
Aliansi Warga Kudus Lapor Polisi, Desak Tindak Ormas yang Dinilai Tebar Provokasi dan Ujaran Kebencian