Aliansi Warga Kudus Lapor Polisi, Desak Tindak Ormas yang Dinilai Tebar Provokasi dan Ujaran Kebencian

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 07:22 WIB
Koordinator Aliansi Masyarakat Kudus Bersatu Cinta Damai, Riyanto secara resmi melayangkan laporan hukum ke Polres Kudus terhadap ormas PWI LS yang diduga telah melakukan provokasi. (Foto: Muhammad Thoriq)
Koordinator Aliansi Masyarakat Kudus Bersatu Cinta Damai, Riyanto secara resmi melayangkan laporan hukum ke Polres Kudus terhadap ormas PWI LS yang diduga telah melakukan provokasi. (Foto: Muhammad Thoriq)

 

SENANGSENANG.ID - Sejumlah warga Kabupaten Kudus yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kudus Bersatu Cinta Damai resmi melayangkan laporan hukum ke Polres Kudus terhadap organisasi masyarakat Pejuang Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS).

Laporan ke Polres Kudus terhadap PWI LS dilakukan pada pada Senin, 8 September 2025.

Langkah pelaporan ke Polres Kudus diambil setelah munculnya berbagai tindakan dari ormas PWI LS yang dinilai memicu keresahan, menyulut kebencian, dan mengancam kerukunan umat Islam di wilayah Kudus.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani

Menurut koordinator aliansi, Riyanto, tindakan yang dilakukan oleh oknum PWI LS sudah melewati batas.

Salah satu yang disorot adalah pemasangan spanduk bernada penolakan terhadap keberadaan para Habib di forum-forum pengajian.

"Selama ini mereka menyampaikan pernyataan-pernyataan provokatif dan menebar ujaran kebencian," ujar Riyanto usai menyerahkan laporan resmi ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Menteri ATR Didesak Naikkan Pajak 60 Keluarga Kaya Indonesia Penguasa Tanah Bersertifikat

Tak hanya itu, aliansi juga melampirkan bukti dugaan pelanggaran lainnya, termasuk upaya penghalangan terhadap warga yang ingin berziarah ke makam almarhum Habib Jafar Al Kaf.

Spanduk-spanduk yang dipasang oleh ormas tersebut juga dinilai mengandung unsur SARA dan mengarah pada perpecahan.

Aliansi menilai tindakan PWI LS melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 59 ayat (3).

Baca Juga: Tunjangan Rumah Ketua DPRD Bali Capai Rp54 Juta per Bulan, Wagub Giri Prasta Tebar Janji Evaluasi

Pasal itu secara tegas melarang ormas menyebarkan permusuhan terhadap suku, agama, ras, maupun antar golongan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X