Istana Soroti Fenomena Premanisme Berjaket Ormas, Masyarakat Diminta Bisa Bedakan

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 18:12 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi (tengah) buka suara terkait praktik premanisme berkedok ormas. (instagram/pco.ri)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi (tengah) buka suara terkait praktik premanisme berkedok ormas. (instagram/pco.ri)

SENANGSENANG.ID - Istana mengimbau publik agar tidak mudah tertipu dengan organisasi yang mengatasnamakan diri sebagai ormas, namun justru melakukan praktik-praktik premanisme yang meresahkan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi pun menyikapi isu yang berkembang belakangan ini.

Seperti diketahui, belakang tengah ramai dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh kelompok yang menyebut diri sebagai ormas.

Baca Juga: Usai Ramai Pencabutan Karya Opini di Media Massa, Istana Kini Tepis Isu Batasi Kebebasan Berpendapat

Dalam konferensi pers di Gedung Kwarnas, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Mei 2025, Hasan menyampaikan bahwa istilah ormas kerap disalahgunakan.

Hasan mengingatkan bahwa banyak organisasi yang termasuk dalam kategori ormas yang berperan positif di masyarakat.

"Jangan mudah menggunakan istilah ormas," ujar Hasan.

Baca Juga: LMKN Ungkap Awal Mula Perkara Lesti Kejora yang Dituduh Bikin Cover Lagu di YouTube Tanpa Seizin Yoni Dores

Dia pun menyebutkan beberapa contoh organisasi yang termasuk dalam kategori ormas, antara lain Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Hasan juga menegaskan bahwa prioritas pemerintah kini adalah menindak tegas praktik premanisme bukan membatasi ormas.

"Yang mau diatasi oleh pemerintah adalah premanisme," katanya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Segrup dengan Brasil di Undian Piala Dunia U-17, Begini Respon Nova Arianto dan Erick Thohir

Dia menyampaikan bahwa Presiden telah mengeluarkan arahan untuk mengambil tindakan terhadap praktik premanisme.

Hasan menjelaskan bahwa banyak investor enggan menanamkan modalnya karena harus menghadapi tekanan dan pungutan liar dari oknum-oknum yang mengganggu kegiatan usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X