Usai Ramai Pencabutan Karya Opini di Media Massa, Istana Kini Tepis Isu Batasi Kebebasan Berpendapat

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 16:45 WIB
Ilustrasi - Heboh pencabutan karya tulisan opini di media massa yang ancam kebebasan berpendapat. (Pixabay)
Ilustrasi - Heboh pencabutan karya tulisan opini di media massa yang ancam kebebasan berpendapat. (Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Sedang hangat diperbincangkan oleh sebagian publik Tanah Air, terkait pencabutan karya tulisan opini yang pernah dimuat di media massa.

Sebelumnya, Dewan Pers telah memberikan tanggapan terkait pencabutan tulisan opini pada Kamis 22 Mei 2025, atas permintaan dari penulis.

Dewan Pers menyatakan redaksi media memang perlu menghormati hak penulis yang menginginkan pencabutan tulisan opini.

Baca Juga: LMKN Ungkap Awal Mula Perkara Lesti Kejora yang Dituduh Bikin Cover Lagu di YouTube Tanpa Seizin Yoni Dores

Terkini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons pencabutan tulisan opini yang sempat ramai dibahas di media sosial.

Tidak sedikit yang berspekulasi terkait adanya upaya pihak tertentu untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Terkait hal itu, Hasan memastikan pemerintah secara konsisten menjamin kebebasan berpendapat sesuai dengan UU Kebebasan Pers.

Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks Persembahkan Trofi Liga Denmark untuk Copenhagen

Hal itu disampaikan Hasan dalam jumpa pers di Kantor PCO, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025.

"Teman-teman yang jelas Presiden itu meletakkan perlindungan HAM dalam Asta Cita pertama. Jadi perlindungan, penegakan HAM itu di Asta Cita pertama. Dan sampai hari ini pemerintah sangat konsisten dan konsekuen menjalankan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 99 tentang HAM," tutur Hasan.

"Begitu juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 99 tentang Kebebasan Pers. Dan itu semua dipayungi oleh Pasal 28 UU 1945. Pemerintah sampai hari ini konsisten dengan itu," sambungnya.

Baca Juga: Xabi Alonso Resmi Gantikan Ancelotti, Teken Kontrak 3 Tahun di Madrid

Terkait hal itu, Hasan kemudian menekankan pemerintah tidak sama sekali membatasi kebebasan berpendapat bagi warga RI.

Kepala PCO itu mengambil contoh terkait kasus mahasiswa ITB yang pernah viral membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang sempat diamankan polisi, namun kemudian ditangguhkan untuk dibina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X