SENANGSENANG.ID - Asosiasi pengacara Indonesia-Amerika Serikat mengapresiasi keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Hakim Ketua MK, serta melarang Anwar terlibat dalam setiap pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilu.
Meski belum sempurna, hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
“Tanpa adanya sistem hukum yang bisa dipercaya sepenuhnya oleh masyarakat, konsep negara hukum akan jatuh pada rezim anarkis atau menjadi negara totalitarian,” kata Michael B Indrajana, juru bicara Indonesian American Lawyers Association (IALA).
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Korupsi! Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup
Michael menambahkan bahwa pemulihan kepercayaan publik jelas membutuhkan waktu terutama setelah guncangan yang hebat atas kredibilitas, integritas dan marwah MK.
Namun, prinsip bahwa kepercayaan masyarakat atas sistem hukum peradilan dan supremasi hukum sipil (civil law) adalah salah satu landasan terpenting bagi kelangsungan demokrasi di negara manapun.
IALA sendiri baru saja menyelenggarakan serangkaian diskusi ilmiah bertajuk "The Critical Hour" dengan fokus pada tema “Judicialization of Politics: Bird’s Eye View from the U.S. and Indonesia”.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, 4 Diantaranya ABH
Diskusi ini melibatkan advokat dan praktisi hukum dari diaspora Indonesia yang berbasis di AS, Anggota IALA, serta advokat senior dari Indonesia.
Mereka membahas yudisialisasi politik dan membandingkan sistem peradilan di AS dan Indonesia, termasuk penanganan konflik hukum di kedua negara.
Acara ini diadakan sebagai tanggapan atas berbagai peristiwa terkini yang telah mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan di AS dan Indonesia akibat ketidakpastian hukum.
Diketahui di AS, saat ini baru saja menyelesaikan pemilihan umum paruh waktu yang dimenangkan oleh partai Demokrat.
Sementara di Indonesia, fokusnya adalah pada kontroversi hukum dan politik yang muncul dari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Artikel Terkait
Tunggu Keputusan MK, Desain Surat Suara Pemilu 2024 Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
TNI-Polri Terjunkan 1.992 Personel Kawal MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Begini Respon Partai Garuda
Menko Polhukan: Keputuaan MK Soal Usia Capres-Cawapres Bersifat Mengikat
Tok! MK Menolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 70 Tahun
Anggota Majelis Kehormatan MK Resmi Dilantik, Beranggotakan Tiga Orang Bekerja Satu Bulan